Selama melaksanakan tugas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pengaruh yang signifikan dalam perkembangan hukum konstitusi di Indonesia, khususnya terkait dengan putusan-putusan yang dihasilkan MK selama ini. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat menerima kunjungan 85 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar di gedung MK, pada Kamis (01/07) siang. Maksud kedatangan mereka untuk mengenal MK lebih dekat dan mencoba membangun kerjasama yang sinergis dengan MK ke depan.
“Dalam perjalannnya ada beberapa perkembangan dengan putusan MK, yakni adanya conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) dan terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) adanya putusan untuk pemungutan ulang atau penghitugan ulang. Ini tidak pernah diatur sebelumnya,” kata Maria.
Beberapa putusan tersebut, ujar Maria, merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam pelaksanaan kekuasaan MK, karena hakim honstitusi dalam memberikan putusan berdasarkan pada keyakinannya berdasarkan pada bukti-bukti tertulis dan kesaksian yang terungkap di dalam persidangan, disertai dengan dukungan dasar-dasar teori yang kuat. “Karena secara fakta di persidangan, beberapa kesaksian itu memberikan keyakinan pada hakim bahwa memang ada masalah,” tegasnya.
Selanjutnya, Maria mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam putusan MK adalah sebuah keniscayaan. Meskipun bagitu, MK akan selalu memberikan putusan dengan pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun akademis. Maria mengingatkan, untuk menilai putusan MK jangan hanya melihat dari amar-nya saja, tetapi yang lebih penting lagi adalah dengan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga bisa memahami keputusan MK secara lebih komprehensif. “Bagaimana kalau putusan MK salah? Untuk menilai putusan MK, maka lihatlah pertimbangannya. Di sana terlihat kalau hakim konstitusi memutuskan dengan alat bukti yang bisa dibuktikan di persidangan dan berdasarkan keyakinan. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan kebenaran yang seadil-adilnya,” paparnya.
Selain itu, ia mengutarakan, berkaitan dengan impeachment (pemakzulan) Presiden, MK hanya memberikan keputusan tentang benar atau tidaknya dugaan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan mengadili Presiden di persidangan layaknya terdakwa pada sidang di pengadilan umum (pidana). “MK hanya membenarkan atau tidak terhadap dugaan. Impeachment itu adalah keputusan politik. Jadi MK tidak menghadirkan Presiden di persidangan kemudian duduk di kursi pesakitan” selorohnya, saat menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu peserta rombongan. (Dodi H/Koen)