Jakarta, MK Online - Peristiwa ‘langka’ terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (01/07) siang. Kejadian tersebut adalah ketidaksiapan Pemohon dalam menghadirkan saksi-saksinya. Ini terjadi saat persidangan perkara Nomor 53/PHPU.D-VIII/2010 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kebumen berlangsung.
Kejadian tersebut dapat dikatakan langka karena biasanya yang ‘bergairah’ untuk menghadirkan saksi adalah pihak Pemohon. Bahkan seharusnya yang melakukan kesaksian terlebih dahulu adalah pihak Pemohon untuk memperkuat dalil-dalilnya. Baru setelah itu ditanggapi oleh Termohon melalui saksinya. Adapun Termohon, saat persidangan itu telah menghadirkan 9 (sembilan) orang saksi, karena memang agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan lanjutan, yakni Perbaikan permohonan, tanggapan/jawaban Termohon, Pihak Terkait, Saksi dan Pembuktian.
Panel Hakim pun bertanya-tanya atas kejadian itu, khususnya Hakim Konstitusi Harjono, yang mempertanyakan tentang sikap Pemohon tersebut. “Anda (Pemohon) berkewajiban membuktikan dalil-dalil (yang ada di permohonan). Apakah bukti tertulis itu cukup? Ini terbalik, Anda yang seharusnya membuktikan, bukan menunggu Termohon lalu Anda menanggapi,” ketusnya.
Pada saat itu, Kuasa Pemohon meminta kepada Majelis untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Mereka beralasan bahwa pada persidangan sebelumnya, Panel Hakim menyatakan bahwa sidang berikutnya (baca: sidang kali ini) adalah untuk mendengarkan jawaban Termohon dan perbaikan permohonan, belum pada proses pembuktian.
Menanggapi alasan Kuasa Pemohon tersebut, Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, langsung membacakan risalah sidang pada persidangan sebelumnya, di mana dalam risalah tersebut menurutnya sudah jelas bahwa pada persidangan kali ini adalah pembuktian, sehingga seharusnya Pemohon menghadirkan saksi pada persidangan kali ini.
“Anda (Pemohon) yang tidak mengerti pernyataan Majelis atau Majelis yang salah,” tuturnya.
Akhirnya, setelah mempertimbangkan jadwal persidangan di MK dan jangka waktu penyelesaian perkara PHPU yang hanya memberikan waktu 14 hari sudah harus ada keputusan, maka persidangan berikutnya digelar pada Jumat (02/07) pukul 09.00 wib, dengan agenda pembuktian. “Sidang ditunda hingga Jum’at tanggal 2 Juli 2010 untuk menunggu saksi Pemohon,” ujar Sodiki sesaat sebelum mengetokkan palunya untuk menutup sidang. (Dodi H)