Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (30/06). Sidang masih dengan agenda pembuktian. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pembuktian pada malam sebelumnya, Selasa (29/06).
Sidang dengan Panel Hakim M. Akil Mochtar selaku Ketua Panel, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota ini, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kobar 2010, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Di mana Ujang Iskandar, merupakan calon incumbent (saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat).
Dalam persidangan kali ini, sama seperti beberapa kesaksian sebelumnya, saksi yang dihadirkan Pemohon hampir seluruhnya mengungkapkan adanya praktik bagi-bagi uang dan intimidasi yang ditengarai dilakukan oleh tim sukses pasangan nomor urut 1 (satu), yakni pasangan calon Sugianto-Eko Sumarno.
“Ada 780 amplop yang dibagikan. Satu amplop berisi Rp 100.000,-. Ketika dilaporkan mengenai bagi-bagi uang ini, kemudian amplop-amplop itu diambil, tim sukses Sugian (malah) memintanya kembali. Akhirnya hal ini ditengahi oleh Polres. Tapi, besok harinya, hal itu (bagi-bagi uang) masih berlangsung,” ujar salah satu saksi Pemohon, Yakin.
Lain lagi yang diungkapkan oleh Syahwani, ia mengungkapkan tentang adanya intimidasi dan pemutaran lagu kampanye pasangan calon nomor urut 1 yang berjudul ‘Garudanya Kota ini dan Rajawalinya Kota ini’. “masyarakat saya sangat ketakutan karena intimidasi. (Bahkan pada saat pemungutan suara) ada pemutaran lagu kampanye di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya.
Kemudian saksi lainnya mengungkapkan, bahwa ia pernah mendengar ucapan dari orang yang diduga tim sukses pasangan Sugianto-Eko Sumarno yang menyatakan bahwa Komandan Kodim (Dandim) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) sudah dibayar oleh pasangan calon Sugianto-Eko Sumarno. “Dandim dan Kapolres sudah dibayar oleh bos,” tutur salah satu saksi menirukan ucapan tim sukses tersebut.
Berdasarkan pada beberapa kesaksian itu, Kuasa Hukum Termohon, Arteria Dahlan meminta kepada Mahkamah untuk menghadirkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Dandim dan Kapolres Kotawaringin Barat pada persidangan berikutnya. Namun hal ini ditanggapi oleh Akil Mochtar dengan mengatakan bahwa jika Termohon ingin menghadirkan para pihak tersebut maka Mahkamah mempersilakan, tapi yang bertanggungjawab menghadirkan adalah Termohon bukan Mahkamah.
“Silahkan saja, kalau itu dianggap relevan akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Tapi jika tidak, maka tidak perlu dipanggil. Kecuali Termohon sendiri yang ingin menghadirkan, silahkan saja,” tegas Akil.
Akhirnya sidang ditutup oleh Akil Mochtar selaku Ketua Panel, sedangkan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (02/07) dengan agenda pembuktian. (Dodi H)