Jakarta, MK Online - Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin digugat oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 6 (enam), yakni Ahmad Yudhi Wahyuni dan Haryanto, Kamis (1/7), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edy Supriyadi, menjelaskan bahwa Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 270/027/DA/KPU-BJN/2010 tertanggal 16 Juni 2010 mengenai Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarmasin. Edy memaparkan bahwa KPU Kota Banjarmasin selaku Termohon telah melanggar undang-undang. “Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan hasil rekapitulasi suara karena dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin diwarnai banyak kecurangan. Kecurangan tersebut di antaranya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga), yakni Muhidin dan M. Irwan Ansyari,” ujarnya.
Pemohon juga menilai rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Banjarmasin tidak jujur dan memihak karena banyaknya pelanggaran yang masif dan terstruktur di lapangan, terutama mengenai politik uang. Pasangan Muhidin-M. Irwan Ansyari, lanjut Edy, melakukan modus politik uang dengan aktivitas mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga sejak satu bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. “Warga yang menyerahkan KTP akan diberikan uang imbalan Rp 50 ribu per KTP. Politik uang dilakukan secara terang-terangan oleh Pasangan Calon Muhidin-M. Irwan Ansyari sehingga ada istilah “Walikota 50 ribu” di kalangan masyarakat Banjarmasin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jelas Edy, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhidin-M. Irwan Ansyari. “Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima kecamatan dan 50 kelurahan se-Kota Banjarmasin,” ujar Edy saat membacakan petitum Pemohon.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel dan Harjono serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel menyatakan banyak perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemohon. Harjono mengungkapkan bahwa Pemohon tidak mempermasalahkan sama sekali tentang penghitungan suara yang berkaitan dengan perolehan suara Pemohon. “Apa memang tujuan permohonan Pemohon hanya fokus pada permasalahan politik uang? Bukan perolehan suara Pemohon? Jika ya, maka Pemohon harus menyiapkan bukti yang kuat untuk mendukung dalil-dalil Pemohon,” paparnya.
Menyambung saran yang diungkapkan Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan agar Pemohon membaca kembali Peraturan MK Nomor 15/2008 mengenai Pedoman Umum Beracara dalam Hasil Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Menurut Fadlil, Pemohon cenderung mempermasalahkan mengenai proses Pemilukada. “Dalam PMK Nomor 15/2008 dijelaskan mengenai objek perselisihan dalam Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan umum Kepala Daerah, yakni penghitungan suara yang berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. Jadi, tolong direkonstruksi kembali permohonan Saudara sehingga terlihat kaitan antara proses yang dipermasalahkan Pemohon dengan perolehan suara Pemohon,” jelasnya.
Sidang berikutnya mengenai jawaban Termohon dan pembuktian akan digelar pada 5 Juli 2010. (Lulu Anjarsari)