Mahasiswa Administrasi Negara UNS Kunjungi MK
Kamis, 01 Juli 2010
| 21:20 WIB
Staf Ketua MK, Fajar Laksono Soeroso memberikan kuliah singkat pada mahasiswa Administrasi Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/07).
Jakarta, MK Online - UUD 1945 yang telah mengalami amandemen bersifat horizontal functional, berbeda dengan UUD 1945 sebelum mengalami perubahan atau dengan model hierarchy vertical di mana MPR menjadi lembaga tertinggi negara di Indonesia.
“Setelah terjadi amandemen UUD 1945, lembaga negara bersifat lebih fungsional, tidak lagi secara hierarkis. Dengan demikian tidak ada lagi lembaga negara yang dominan dari lembaga negara lainnya. Misalnya, MPR yang dulu lembaga tertinggi negara, kini merupakan lembaga tinggi negara,” jelas Staf Ketua MK, Fajar Laksono Soeroso kepada para mahasiswa Administrasi Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/7).
Lebih lanjut Fajar menerangkan wewenang MK yakni menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antaralembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum.
“Selain itu ada kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan sebagainya,” pungkas Fajar. (Nano Tresna A/Koen)