Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Dumai yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai dengan Nomor Urut 1 (satu) Zulkifli AS-Sunaryo, Senin (28/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 37/PHPU.D-VIII/2010 ini, mengagendakan mendengarkan keterangan Saksi Termohon.
Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, menghadirkan saksi yang berasal dari pihak Kepolisian dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bripka Suriyanto, yang menjadi Saksi Termohon, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima satu aduan pelanggaran, yakni menggunakan kartu memilih orang lain yang dilakukan oleh Gopal. “Perkara ini sudah ditindaklanjuti dan Terdakwa telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Dumai,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai, Yossi Rinaldi, mengemukakan bahwa Panwaslu menerima sembilan aduan mengenai tindak pelanggaran Pemilukada. Yossi memaparkan pelanggaran administratif, di antaranya dugaan KPU Kota Dumai tidak melakukan sosialisasi seperti dalil Pemohon. “Akan tetapi, pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu dikarenakan tidak ada bukti dari pelapor dan tidak mengubah hasil penghitungan,” urainya.
Sama halnya dengan dugaan adanya politik uang (money politic), lanjut Yossi, yang tidak dapat dibuktikan oleh Saksi Pemohon sebagai pelapor. “Sedangkan, dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Ratu Sima ternyata hanya salah tulis dan tidak mengubah perolehan hasil suara masing-masing pasangan,” ungkapnya.
Selain Panwaslu Kota Dumai, Termohon juga menghadirkan saksi dari PPK di beberapa kecamatan se-Kota Dumai. Jami’at yang merupakan PPK Dumai Timur mengungkapkan bahwa saksi Pemohon mengajukan keberatan terkait beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan. Jami’at memaparkan pelanggaran yang terjadi di antaranya pencoblosan dua kali oleh satu orang pemilih serta tidak ada segel pada kotak suara di TPS 01 Bintan. “Namun, semua itu hanya indikasi Saksi Pemohon tanpa adanya bukti di lapangan. Saksi Pemohon juga diketahui menandatangani Formulir C1 di 170 TPS,” jelasnya.
Sementara itu PPK dari Kecamatan Sungai Sembilan, Edi Indra, mengungkapkan bahwa Saksi Pemohon memang mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara ulang. “Saksi Pemohon menyatakan bahwa ada kotak suara dan formulir C1 yang tidak tersegel. Akan tetapi, ketika PPK mengecek ulang dan berdasarkan kesaksian dari beberapa pihak, semuanya tersegel rapi,” paparnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Termohon telah melanggar Pasal 9 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Dumai terjadi beberapa pelanggaran dan Termohon tidak melakukan sosialisasi dengan baik. Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Dumai banyak terjadi pelanggaran. Beberapa diantaranya: adanya praktik money politics, coblos tembus yang mempengaruhi sah tidaknya suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Lulu Anjarsari)