Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara 55/PHPU.D-VIII/2010 dan 56/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/6) pagi, di ruang sidang Panel MK. Dua perkara tersebut diselenggarakan pada persidangan yang sama dengan melibatkan dua Pemohon berbeda. Adapun Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perkara No.55/PHPU.D-VIII/2010, Pemohon adalah Yuandrias dan Basuki sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 4. Sedangkan pihak Terkait adalah pasangan calon nomor urut 2 yaitu Agustin Teras Narang dan Achmad Diran.
Dalam pokok permohonannya, Kuasa Pemohon Adjat Sudrajat, mengutarakan pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Kapuas cacat hukum. Karena di kabupaten tersebut disinyalir telah terjadi penggelembungan suara serta pencurian suara dari 51 menjadi 0 terhadap pasangan nomor 3 dan 4 untuk mendongkrak suara pasangan nomor 2.
”Selain itu terjadi penyimpangan pada 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa-desa Kecamatan Kapuas Hulu, perubahan atau pemalsuan angka hasil rekapitulasi, terjadi pergeseran surat suara dan adanya pemilih (memilih) lebih satu kali dalam memberikan suaranya,” kata Kuasa Pemohon.
Lainnya, Pemohon keberatan dengan pelaksanaan pemilukada di wilayah pedalaman Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Menurut Pemohon, telah terjadi rekayasa seolah-olah ada pemilih pindahan dari kabupaten lain yang terjadi secara sistematis, terpola dan masih.
Sementara itu Pemohon dari perkara No.56/PHPU.D-VIII/2010 adalah Achmad Amur dan Bahruddin H. Lisa sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu). Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang didampingi Kuasa Hukumnya, Suhardi L dkk, mengungkapkan adanya penggelembungan suara di kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Lebih lanjut Pemohon menerangkan adanya permainan politik uang di kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan. Disamping itu, yang menjadi keberatan Pemohon, adanya tindakan seseorang yang melakukan pencoblosan suara pada TPS yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).
Keberatan Pemohon lainnya, adanya pemilih yang masih dibawah umur, mengarahkan anak-anak dibawah umur berkali-kali untuk datang mencoblos di beberapa TPS dengan menggunakan kartu pemilih orang lain, mencoblos di salah satu TPS tertentu di Kelurahan Palangka.
Menanggapi para Pemohon, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar meminta pihak Termohon dan Terkait memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, pada 1 Juli mendatang. Selain itu, Majelis meminta pihak Pemohon, Termohon dan Terkait menghadirkan saksi. Saksi yang akan hadir diperkirakan mencapai 45 orang. (Nano Tresna A.)