Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Urut 2 Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan Pemeriksaan Lanjutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kotawaringin Barat memberikan jawaban atas dalil-dalil Pemohon yang diungkapkan dalam sidang sebelumnya. Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa dalil permohonan Pemohon kabur dan salah dalam menentukan objek (error in objecto). “Selain itu, alat bukti yang diajukan Pemohon tidak sah secara hukum karena mendasarkan pada hasil survei,” papar kuasa hukum KPU Kab. Kotawaringin Barat.
Berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), yakni Sugianto Sabran dan Eko Sumarno. Termohon, melalui Kuasa Hukumnya, menjelaskan bahwa jika peristiwa intimidasi tersebut terjadi, Pemohon lebih dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut, karena Pemohon sedang menjabat sebagai Bupati saat Pemilukada diselenggarakan. “Pemohon sendiri merupakan incumbent (Bupati) yang masih berkuasa. Sementara siapa Termohon dan pasangan nomor urut satu (pasangan pemenang)?,” ujarnya setengah bertanya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 68 saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 Sugianto-Eko, di antaranya mengenai dugaan politik uang (money politic) di sejumlah tempat, serta intimidasi terhadap pemilih. Hal tersebut dikemukakan oleh Saksi Pemohon, Suherman, yang mengaku melihat adanya pembagian uang sebanyak 36 amplop berisi Rp 150 ribu per amplop. “Pembagian uang itu dilakukan pada H-4 sebelum pencoblosan. Atas kejadian tersebut, saya sudah melaporkannya kepada PPK dan Panwaslu. Akan tetapi, tidak ada tindak lanjut,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Saksi Pemohon Ratna Mutia yang menyatakan setiap RT di Kecamatan Banteng mendapatkan Rp 200 ribu dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.”Tak hanya itu, kami juga dijanjikan tanah seluas 2 hektar jika Pasangan Calon Nomor Urut 1 menang,” jelasnya.
Sementara itu, Saksi Pemohon lainnya, yakni Suwandi mengungkapkan adanya intimidasi dan mobilisasi yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap karyawan PT Tanjung Linggau. “Intimidasi itu dilakukan oleh salah seorang Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1, Roni, yang mengancam kepada setiap karyawan PT Tanjung Linggau jika tidak memilih Sugianto-Eko akan dipecat dari perusahaan. Dua warga saya terkena ancaman ini yang berakibat diberhentikan dari pekerjaannya karena suami mereka tidak mengikuti yang diperintahkan Roni,” urainya.
Lain halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh Anang K. Ia menyampaikan bahwa pada H-1 terjadi perampasan kartu panggilan memilih oleh Hj. Hadma. “Sebanyak 11 kartu panggilan memilih dirampas oleh Hj Hadma dari para pemilih di Desa Candi, Kecamatan Kumai. Saya menghubungi Panwaslu Kecamatan, tetapi tidak ada yang aktif teleponnya. Akhirnya saya menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten, Marjono. Bapak Marjono menganggap hal tersebut bukanlah pelanggaran,” paparnya.
Pernyataan Anang K. didukung oleh Marjianto yang mengaku Kartu Panggilan Pemilihnya diambil oleh Hj. Hadma. “Ketika kartu saya dirampas, saya langsung diberi uang Rp 600 ribu. Tetapi esoknya, kartu saya dikembalikan, begitupula dengan uangnya,” kisahnya.
Setelah mendengarkan sekitar 20 dari 65 saksi yang dihadirkan Pemohon, Sidang Pemeriksaan Lanjutan tersebut ditunda hingga Selasa, 29 Juni 2010. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran secara masif dan terstruktur selama penyelenggaraan Pemilukada di Kotawaringin Barat. Khususnya berkaitan dengan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu), Sugianto Sabran-Eko Sumarno. (Lulu Anjarsari/Dodi H.)