Jakarta, MK Online - Undang-Undang (UU) No.8/1981 tentang KUHAP dan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, diujikan kembali ke MK oleh Pemohon yang berbeda. Pemohon kali ini adalah Chairulhadi dkk. Total Pemohon sebanyak 18 orang. Kuasa hukum Pengujian UU (PUU) ini sama dengan yang terdahulu, yakni Farhat Abbas, Muh Burhanuddin, Rachmat Jaya, dan Yaser Arafat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (25/6/2010) diketuai oleh Hamdan Zoelva dengan didampingi Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi. Dalam persidangan, Farhat mengemukakan bahwa 18 orang kliennya masih di dalam penjara karena Mabes Polri.
Perkara No. 41/PUU-VIII/2010 ini mengujikan Pasal 21 Ayat 1, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 25 Ayat 2, Pasal 26 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29 Ayat 2, Pasal 303 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 303 biz Ayat 1, 2, dan 3 KUHAP. Dalam UU 7/1974, Pemohon mengujikan Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5. “Pasal-pasal KUHAP di atas terkait dengan penahanan 18 orang klien kami, sementara dalam UU Penertiban Perjudian, inti permohonannya sama dengan perkara sebelumnya” kata Farhat.
“Khusus UU Penertiban Perjudian, sudah saudara ajukan pada permohonan yang lalu, tentu tolong dipikirkan kembali karena sama persis dengan perkara yang lalu. Yang kedua, mengenai KUHAP, saya tidak menemukan alasan-alasan konstitusional saudara, sehingga pasal-pasal ini harus dibatalkan. Ini sangat sumir sekali. UU ini sudah berlaku 30 tahun. Jadi tolong dicarikan pertentangan normanya,” kata Hamdan Zoelva.
Hamdan melanjutkan, jika pasal-pasal terkait penahanan dibatalkan, maka bisa berbahaya karena tidak akan ada jangka waktu penahanan. “Petitum saudara tidak tepat, tolong dipertimbangkan kembali,” kata Maria. (Yazid)