Jakarta, MK Online - Akhirnya berita simpang siur soal Koperasi MK itu telah diklarifikasi langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD didampingi Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (30/06). Klarifikasi ini terkait dengan berita menyesatkan tentang gugatan perdata Thamrin Sianipar terhadap manajer Koperasi MK, Hendani, yang menyeret-nyeret nama Mahfud MD selaku Ketua MK.
Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan, Thamrin Sianipar selaku penggugat menjadikan Ketua MK sebagai Tergugat IV dengan alasan Koperasi MK berkantor di MK. “Itu konyol, sebab kalau begitu, penipuan yang dilakukan di Setjen MPR harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua MPR, kalau di gedung DPR harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua DPR, kalau terjadi di Setneg harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden, Itu lelucon yang tak lucu,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga membantah pemberitaan yang selama ini telah menyudutkan dirinya. Menurutnya, tidak ada hubungan antara Mahkamah Konstitusi sebagai institusi dengan Koperasi MK, meskipun Koperasi MK berada di gedung yang sama dengan MK.
“Secara hukum, sesuai dua Akte Notaris Pendirian Koperasi, Ketua MK tak punya hubungan struktural dengan Koperasi MK. Bahkan meskipun Ketua MK, saya bukanlah anggota Koperasi MK. Meskipun mungkin, ada potongan dalam gaji saya untuk koperasi, tapi saya tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota koperasi (MK). Jadi tak mungkin punya hubungan dengan urusan keuangan Koperasi MK,” ujarnya.
“Menurut Pasal 27 Anggaran Dasar Koperasi MK, Ketua MK itu hanya menjadi Pembina Eksternal bersama pejabat di bidang koperasi (Menteri Koperasi), Pengurus PKP-RI DKI, dan Lembaga Gerakan Koperasi yang resmi menurut UU. Jadi hubungan saya dengan Koperasi MK sama jaraknya dengan hubungan antara Menteri Koperasi dengan Koperasi MK, yakni ex officio pembina, bukan pengurus, dan tak punya hubungan struktural apa pun,” sambungnya.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa saat hubungan hutang-piutang antara Thamrin Sianipar dengan Hendani dilakukan, ia belum menjadi Ketua MK. Adapun hubungan hutang piutang itu terjadi sejak 26 Mei 2008.
“Saya pun tak pernah tahu sampai sekarang Hendani itu seperti apa, sebab dia memang orang luar MK yang konon dulunya (sejak 2005-Red.) dikontrak secara profesional oleh Koperasi, bukan oleh MK. Jadi secara personal maupun struktural saya tak kenal dia,” kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud menegaskan, yang disebut dengan cek bodong itu bukan cek dari MK sebagai institusi, karena Koperasi MK dengan MK merupakan dua badan hukum yang berbeda. “Koperasi MK adalah badan hukum yang tak ada hubungan struktural dengan MK sehingga kalau ada cek berkop Koperasi MK, apakah itu asli atau palsu, jelas tak ada hubungannya dengan MK, apalagi dengan Ketua MK. MK dan Koperasi MK itu badan hukum yang saling berdiri sendiri,” paparnya. (Dodi H)