Jakarta, MK Online - Pasangan Subartono dan Raden Nurjati, Cabup dan Cawabup Kabupaten Lombok Utara, mengajukan Perselisihan Hasil Pemilukada ke MK. Sidang pendahuluan perkara No. 49/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar Kamis (24/6/2010). Achmad Sodiki menjadi Ketua Panel dengan didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati.
Dengan didampingi Ahmad Kaedar dan Bagiarti sebagai kuasa hukumnya, Pemohon dalam pokok permohonannya merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPU tentang penetapan calon terpilih. Dalam keputusan KPU tersebut, Pemohon kalah oleh pasangan nomor 2 yang memperoleh 51.390 suara. Di mata Pemohon, perolehan suara sebanyak itu diperoleh dengan cara yang tidak benar.
“Mahkamah Konstitusi tidak bisa dibatasi hanya memutus hasil perselisihan pemilu. Tapi kami minta agar peyimpangan-penyimpangan yang ada dalam proses pemilihan juga diadili. Kami menemukan ada pemilih ganda, ada indikasi ketidaknetralan KPU Lombok Barat, adanya warga punya hak pilih tapi tidak masuk DPT, dan ada kampanye di lembaga pendidikan,” kata Pemohon.
Menurut Pemohon, kesalahan dan pelanggaran telah ikut mempengaruhi dan menguntungkan pasangan calon nomor 2. Dalam persidangan, Pemohon pun memaparkan nama-nama pemilih yang diketahui telah menerima uang untuk memilih pasangan calon tertentu. Sementara untuk ketidaknetralan KPU, karena dianggap orang-orang di KPU mendukung pasangan calon tertentu. “Ada pegawai di sekretariat KPU yang masuk sebagai tim sukses,” ujar Pemohon.
Dalam petitum atau tuntutannya, Pemohon meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon terpilih di Kabupaten Lombok Utara. Lalu, Pemohon juga meminta adanya pemungutan suara ulang putaran kedua.
“Permohonan sudah diperbaiki, tetapi kami ingin menasehati agar permohonan saudara lebih jelas terkait dengan struktur dan paparannya, lebih lengkap terkait hal-hal yang perlu ditambah, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang bisa membuat hakim yakin,” kata Ahmad Fadlil Sumadi.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga meminta Termohon siap untuk membuktikan maupun membantah apa yang didalilkan Pemohon. (Yazid)