Jakarta, MK Online - Persidangan perkara nomor 37/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/06), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan, jawaban/tanggapan Termohon, Pihak terkait dan mendengarkan keterangan saksi para pihak serta Pembuktian. Saat persidangan berlangsung, hadir Pemohon dan Termohon didampingi kuasa hukumnya, serta Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Setelah membuka sidang, Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim mempersilakan kepada Pihak Termohon dan Terkait untuk memberikan jawaban atas permohonan Pemohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Adapun permohonan Pemohon pada intinya mempersoalkan tentang coblos tembus simetris yang dianggap tidak sah, politik uang oleh salah satu pasangan calon, adanya Pemiih yang mencoblos dengan menggunakan nama orang lain, serta beberapa pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Dumai 2010.
Dalam jawabannya, Termohon (KPU Kota Dumai), menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon tidak jelas, sehingga Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan. “Sangat kontradiktif dengan fakta yang ada dan tidak logis,” ujarnya.
Selain itu, Termohon mengungkapkan bahwa terkait dalil adanya politik uang, menurut Termohon hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah untuk memutusnya. “Bukan objek sengketa MK, tapi hal itu merupakan wewenang Panwaslukada Kota Dumai,” tuturnya.
Bantahan-bantahan dari Termohon itu beberapa diantaranya senada dengan Pihak Terkait. Melalui Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait menyampaikan beberapa bantahan atas permohonan Pemohon. Diantaranya adalah Pemohon salah dalam menentukan objek perkara, menurutnya, hal itu adalah wewenang Panwaslukada. Selain itu, permohonan tidak jelas dan kabur karena Pemohon tidak bisa menjelaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja terjadi pelanggaran dan klaim perolehan suara dari Pemohon kalkulasinya masih belum tegas dan jelas.
“Permohonannya kontradiktif. Menurut kami tidak ada kesalahan hitung dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon. Pemohon ini tidak cermat dalam melakukan penghitungan,” ujar Kuasa Hukum Terkait.
Selanjutnya, saat mendengarkan keterangan para saksi. Saksi-saksi dari Pemohon banyak menerangkan tentang banyaknya coblos simetris yang dianggap tidak sah. Karena menurut mereka, jika merujuk pada beberapa peraturan yang ada, coblos simetris tersebut adalah sah. Oleh karenannya, kesaksian ini digunakan Pemohon untuk memperkuat dalil bahwa hal tersebut telah mengakibatkan suara mereka banyak berkurang.
“Banyak surat suara tidak sah karena coblos tembus (simetris). Sebelas TPS di Teluk Binjai mengaku tidak ada sosialisasi dari KPU terkait coblos tembus,” papar Ahmad Zakaria.
Selain itu, Erwanto, salah satu saksi Pemohon, mengutarakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon. “Pembengkakan suara di Gunung Panjang. Jumlah suara antara KPPS dan PPK berbeda,” katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (28/06), pukul 15.30 wib dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, para Pihak akan menambah saksi-saksinya, yakni Pemohon 3 (tiga) Saksi, Termohon 1 (satu) Saksi dan Terkait maksimal penambahan 5 (lima) Saksi. “Tolong hadirkan PPK untuk persidangan berikutnya, khususnya PPK-PPK yang disebut-sebut tadi,” tegas Akil pada Termohon. (Dodi H)