Jakarta, MK Online - Pasangan Mohammad Lahay-Syaiful Bahri Tandjumbulu, pasangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Touna untuk melakukan Pemilukada ulang di Kec. Una-Una, Kec. Togean, Kec. Walea Kepulauan dan Kec. Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian antara lain bunyi petitum atau tuntutan yang dikemukakan kuasa hukum Pasangan Mohammad Lahay-Syaiful Bahri dalam gelar sidang MK untuk perkara 43/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Touna, pada Rabu (23/6/10) bertempat ruang sidang panel lt. 4 gedung MK.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Perkara dilaksanakan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki, sebagai ketua merangkap anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati masing-masing sebagai anggota. Sidang dihadiri Pemohon dan kuasanya, Termohon KPU Kab. Touna dan kuasanya, serta Pihak Terkait dan kuasanya.
Pemohon Mohammad Lahay-Syaiful Bahri Tandjumbulu adalah pasangan no. urut 5 (lima), dari 7 (tujuh) pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Touna berdasarkan Berita Acara No. 270/151/KPU.TU/BA/IV/2010. Melalui kuasanya, Tajwin Ibrahim, Pemohon mengajukan gugatan terhadap Termohon KPU Kab. Touna dan Pihak Terkait pasangan pasangan nomor urut 1 Damsik Ladjalani-Jamal Juarejo.
Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif dan pidana dalam proses Pemilukada Kab. Touna yang digelar pada 2 Juni 2010. "Pelanggaran Administrasi pemilukada adalah berupa penggelembungan suara dan penggunaan C.8. yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata kuasa Pemohon, Tajwin Ibrahim.
Kemudian, kata Tajwin, menjelang hari pelaksanaan Pemilukada telah ditemukan ± 200 lembar kertas suara melampaui batas persentasi 2,5% kertas suara cadangan. Surat suara tersebut disita aparat Kepolisian Resort Touna. "Hal tersebut dapat diduga telah banyak dimanfaatkan pada hari pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Tojo Una-Una sehingga dapat mempengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon Bupati/calon Wakil Bupati Tojo Una-Una," lanjut Tajwin.
Selain itu, sebelum gelaran pemilukada, beberapa Pejabat atau Pegawai Negeri dilingkungan Pemkab. Touna meninggalkan tempat tugas menuju ke daerah gugusan pulau Una-Una yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Walea Kepulauan dan Kecamatan Walea Besai. "Tindakan eksodusnya Pegawai Negeri tersebut dapat diduga atas kehendak calon Bupati no. urut 1," tambah Tajwin.
Pemohon juga mendalilkan, saat acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 10 Juni 2010, Pemohon telah dirugikan yaitu terdapat selisih perhitungan suara. Di Kec. Una-Una. Versi Termohon, Pemohon memperoleh 1.486, sedangkan versi Pemohon 1.519 suara. Selisih suara yang merugikan Pemohon juga terjadi di Kec. Togean, Kec. Walea, Kec. Walea Kepulauan, Kec. Walea Besar, Kec. Ulubongka.
Pemohon mengklaim perolehan suaranya melebihi perolehan suara Pihak Terkait pasangan nomor urut 1 Damsik Ladjalani-Jamal Juarejo. Pemohon klaim memperoleh 24.411 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 24.370 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan seluruhnya. Kemudian membatalkan keputusan hasil Rapat Pleno Termohon berdasarkan Berita Acara Nomor: 270/316/BA/KPU-TU/VI/2010.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon adalah pemenang dalam Pemilukada Kabupaten Tajo Una-Una pada tanggal 2 ]uni 2010, dengan perolehan suara sebanyak 24.411 suara.
Terakhir, Pemohon mengajukan permintaan alternatif, yaitu meminta Mahkamah memerintahkan KPU Touna melakukan pemilukada ulang di empat kecamatan. "Atau Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemilukada ulang pada empat kecamatan meliputi Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Walea Kepulauan dan Kecamatan Walea Besar dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Propinsi Sulawesi Tengah," pungkas Tajwin Ibrahim. (Nur Rosihin Ana)