Jakarta, MK Online- Tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat perkara mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Mereka adalah pasangan W. Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, pasangan Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, serta pasangan Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis. Sidang pendahuluan perkara No.38/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar MK Senin (21/6/2010).
Sidang Panel pemeriksaan perkara ini diketuai Ahmad Sodiki dengan didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Dalam persidangan, Pemohon mengungkap bahwa dari DPT (daftar pemilih tetap) yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilukada tersebut jelas Termohon tidak melakukan pemutakhiran data secara benar atau tidak valid karena ada pemilih yang mempunyai NIK dan ada yang tidak mempunyai NIK.
“Pada Kecamatan Komodo total DPT 25.817, DPT tanpa NIK 3.652 sehingga selisih 22.165. Kecamatan Lembor total DPT 25.869, DPT tanpa NIK 2.470 sehingga yang mempunyai NIK hanya 23.399. Kecamatan Kuwus total DPT 21.643 DPT tanpa NIK 1.830 sehingga selisih ada 19.813. Kecamatan Salamaguang total DPT 14.899, DPT tanpa NIK 1.208 sehingga selisih 13.691. Kecamatan Boleng total DPT 9.977, DPT tanpa NIK 977 sehingga selisih 9.000. Kecamatan Luak total DPT 10.170, DPT tanpa NIK 802 sehingga selisih dengan yang mempunyai NIK 9.368. Kecamatan Macang Pacar total DPT 16.588, DPT tanpa NIK 1.492. Total DPT adalah 124.874, total DPT tanpa NIK 12.431 sehingga selisih 112.444,” urai Pemohon secara rinci.
Selain itu, Pemohon juga menganggap Termohon membiarkan terjadinya pembagian uang oleh tim pemenang pasangan calon nomor 8. Termohon juga dianggap secara sengaja melakukan pendistribusian surat suara pada saat pelaksanaan Pilkada yang didistribusikan ke TPS 03 Pasir Putih Pulau Mesa sebanyak 30 lembar surat suara dan surat suara didistribusikan ke Desa Galo Damu Kecamatan Sanonggoang TPS 3 Ranong sebanyak 50 lembar. “Hal ini sesuai dengan temuan Panwaslukada Kabupaten Manggarai Barat yang meminta penjelasan dari Termohon,” kata Pemohon.
Dengan argumen-argumen tersebut, maka Pemohon merasa ada alasan kuat menurut hukum untuk menyelenggarakan Pemilukada ulang diseluruh Kabupaten Manggarai Barat. Pemilukada ulang ini menjadi petitum yang diminta Pemohon.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono meminta Pemohon benar-benar menguji rasionalitas dan konsistensi petitum (tuntutan) Pemohon bila meminta dibatalkannya keputusan KPU, agar antara petitum satu dan lainnya tidak tumpang tindih. (Yazid)