Jakarta, MK Online - Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 10/2004. Sedangkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat memberi kuliah singkat kepada para peserta Diklat Penyusunan dan Perancangan Perundang-undangan Angkatan II 2010, antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (29/6).
Maria juga menjelaskan dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama adalah atribusi sebagai pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh UUD atau UU kepada suatu lembaga negara atau pemerintahan.
“Kedua adalah delegasi yang merupakan pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak,” papar Maria yang didampingi moderator Ismoyoto Nugroho.
Lebih lanjut Maria menerangkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 10/2004, yaitu UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah meliputi Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota, Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya,” ujar Maria mengutip Pasal 7 Ayat (2) UU No. 10/2004.
Masih terkait UU No. 10/2004, Maria mengungkapkan masalah materi muatan undang-undang yang terdapat dalam Pasal 8 yakni meliputi hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. (Nano Tresna A.)