PHPU Kepala Daerah Kab. Kotabaru: Termohon dan Pihak Terkait Batal Mengajukan Saksi
Senin, 28 Juni 2010
| 21:36 WIB
Alamsyah selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kotabaru saat sidang mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Termohon dan Terkait di ruang sidang Panel MK, Rabu (23/06).
Jakarta, MK Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru sebagai Termohon memutuskan untuk tidak mengajukan saksi dalam perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotabaru Nomor Urut 2, Alamsyah-Abdul Harris. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Termohon Dian Corniadi dalam sidang perkara Nomor 33/PHPU.D-VIII/2010 yang mengagendakan mendengar keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait, Rabu (23/6), di Gedung MK.
Langkah serupa juga diikuti Pihak Terkait yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Kotabaru Nomor Urut 1, Irhami Ridjani-Rudy Suryana. “Pihak terkait juga memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi,” ujar Irhami selaku Prinsipal.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Ketut Layung Pambudi mendalilkan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2010 tanggal 8 Juni 2010 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadi lebih dari seoarang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama atau TPS yang berbeda. Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Kotabaru.
Setelah mendengarkan para Pihak, Panel Hakim yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim sebagai Anggota Panel, menegaskan kepada para Pihak untuk membuat kesimpulan. “Kesimpulan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Jumat, 25 Juni 2010 agar pada awal Juli 2010 majelis Hakim Konstitusi sudah bisa memberikan keputusan,” jelas Sodiki. (Lulu Anjarsari)