Jakarta, MK Online - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal disidangkan MK, Selasa (22/6/2010) pukul 14.00 WIB. Pemohon adalah Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution, pasangan cabup Mandailing Natal.
Pemohon menggugat Surat Keputusan No. 21 KPU Mandailing Natal yang menurut mereka cacat hukum. “SK KPU No.21 tidak ditetapkan berdasarkan berita acara dan tidak ditandatangani oleh seluruh anggota KPU,” ujar Pemohon saat memberikan penjelasan di persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan perkara yang juga dihadiri oleh KPU sebagai Termohon dan Pihak Terkait yang diwakili Hadimansah, Pemohon mengatakan bahwa ada pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilukada di Mandailing Natal. Pelanggaran itu adalah adanya money politic. “Ada 150 ribu voucher berdasarkan SK pemenangan pemilu dari pasangan nomor 6, yakni pasangan Hidayat-Dahlan. Voucher berupa uang mulai nominal Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, hingga Rp 100 ribu. Sementara daftar pemilih di Mandailing Natal hanya sekitar 265 ribu. Karena itu, ini adalah pelanggaran serius,” terang kuasa hukum Pemohon.
Saat Pemohon hendak membacakan keseluruhan isi pokok permohonan, hakim Akil Mochtar sebagai Ketua Panel yang didampingi Muhammad Alim serta Hamdan Zoelva ini meminta Pemohon tidak perlu membaca semuanya. “Kami sudah membaca berkali-kali pokok permohonan saudara, memahaminya, hingga titik-komanya pun kami cermati. Jelaskan saja intinya dan petitum (permintaan) saudara,” pinta Akil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar majelis hakim membatalkan keputusan KPU No. 21 tentang penetapan calon terpilih, yakni pasangan Hidayat-Dahlan. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan SK KPU tersebut tidak sah di mata hukum, akibat adanya pelanggaran serius seperti yang didalikan.
Sidang pendahuluan yang mengagendakan pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dalil-dalil Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. (Yazid)