Pagi Ini, MK Sidangkan Gugatan Pemilukada Kalteng
Senin, 28 Juni 2010
| 09:41 WIB
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gugatan hasil pemilu kepala daerah (pemilukada) 5 Juni lalu yang diajukan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, memasuki tahapan penting. Gugatan tersebut hari ini, Senin (28/6/2010) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang terkait Permohonan Keberatan Atas Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Tengah akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (28/6/2010).
Gugatan perkara dimohonkan oleh dua pemohon berbeda dengan termohon yang sama yaitu KPU Provinsi Kalteng. Yaitu permohonan dari Yuandrias dan Basuki dengan Nomor Perkara 55/PHPU.D-VIII/2010 serta permohonan dari H Achmad Amur dan H Baharudin H Lisa melalui kuasa hukumnya Hj Tina Sabriantina dkk dengan Nomor Perkara 56/PHPU.D-VIII/2010.
Sidang gugatan tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda panel pemeriksaan perkara (I). Sidang pertama itu diperkirakan belum memasuki inti gugatan karena hanya mendengarkan pembacaan gugatan.
Banjarmasinpost.co.id - Senin, 28 Juni 2010