Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 32/PHPU.D-VIII/2010 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (17/6), di gedung MK. Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Permohonan tersebut dimohonkan oleh tiga pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Poso 2010. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 1 (satu), Hendrik Garylyanto-Abdul Muthalib Rimi; pasangan nomor urut 2 (dua), Sonny Tandra-Muliadi; serta pasangan nomor urut 3 (tiga), Frans Wangu Lemba Sowolindo-Burhanuddin Andi Masse. Para Pemohon didampingi oleh Tim kuasa hukumnya, yakni dari Kantor Hukum Farhat Abbas dan rekan. Sedangkan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso.
Dalam permohonannya, Pemohon, mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Poso No. 270/469/KPU.PSO/VI/2010 tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada di Kabupaten Poso 2010. Menurut Pemohon, terdapat kekeliruan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di 20 (dua puluh) Kecamatan. Diantaranya adalah Kecamatan Poso Kota, Kota Utara, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan. Persoalan selisih suara ini banyak terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya, mulai dari Lore Selatan, Pamona Utara, sampai Lore Barat.
Selain itu, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran di Kecamatan Poso Kota, di mana rincian rekapitulasi suara dilakukan per desa yang seharusnya per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian pelanggaran di Kecamatan Pamona Barat, Pemohon mendalilkan bahwa seharusnya hasil rekapitulasi pasangan Piet Inkiriwan-Samsuri adalah 254 bukan 1.254 seperti yang tertulis.
Selanjutnya, menurut Pemohon, di Kecamatan Pamona Tenggara telah terjadi pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 (satu) Hendrik Garylyanto-Abdul Muthalib, seharusnya memperoleh 1.160 suara namun hanya 160 suara.
Hal lain yang dianggap merugikan Pemohon, yakni ditemukan kotak suara di TPS 3 Kecamatan Pamona Selatan setelah proses penghitungan suara selesai dan ketika para saksi Pemohon sudah tidak berada di tempat, tapi telah dibuka di trotoar di areal lokasi arena TPS 3. Ketika ditanyakan oleh warga yang melihat hal tersebut, anggota Kelompok Penyelnggara Pemungutan Suara (KPPS) menyatakan kotak suara dibuka untuk memperbaiki berita acara di TPS tersebut.
Terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon itu, maka Pemohon meminta Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon. Disamping itu, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap keputusan KPU Kabupaten Poso tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang berlangsung di Kabupaten Poso 2010.
Akhirnya sidang ditutup oleh Achmad Sodiki, dengan sebelumnya, menyarankan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. “Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 22 Juni jam 14.00 (wib),” ucapnya. (Nano Tresna A.)