Jakarta, MK Online - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor Urut 3, yakni Helmy Yahya dan Yulian Gunhar berkeberatan dengan Hasil Keputusan KPUD Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17/Kpts/KPU-01/006.435466/2010. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 39/PHPU.D-VIII/2010 pada Selasa (22/6), Pasangan Calon melalui kuasa hukumnya Chairil Syah, dkk, menganggap telah terjadi pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Chairil mengungkapkan bahwa setidaknya ada enam pelanggaran yang bisa diidentifikasi Pemohon di 141 TPS pada enam kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir, yakni Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Selatan, dan Kecamatan Pemulutan Barat. Keenam pelanggaran tersebut, lanjut Chairil, di antaranya ditemukannya satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara di tiga TPS, terdapat pemilih tidak tergaftar di 131 TPS Se-Kabupaten Ogan Ilir, Petugas KPPS mencoblos surat suara cadangan, hilangnya surat suara cadangan di beberapa TPS, pemungutan sadar dilakukan di tempat tertutup, dan warga yang tidak memiliki KTP Kabupaten Ogan Ilir terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, Pihak Pemohon mengadukan kepada KPUD Kabupaten Ogan Ilir dan Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, namun tidak mendapatkan tindak lanjut sampai sekarang. Pemohon menilai hal ini melanggar asas Peilu yakni Langsung Umum, Bebas, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil),” jelasnya.
Selain itu, Pemohon menganggap adanya mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4, yakni Mawardi Yahya dan Daud Hasyim. “Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini merupakan Bupati Ogan Ilir incumbent. Dengan jabatannya tersebut, Pihak Terkait melakukan intimidasi terhadap para PNS agar memilih Pihak terkait. Hal ini mempengaruhi perolehan suara Pemohon,” paparnya.
Pelanggaran-pelanggaran yang diidentifikasi Pemohon tersebut menyebabkan berbedanya penghitungan perolehan suara versi KPU dengan Pemohon. Perolehan suara versi KPU adalah Pasangan Calon Ahmad Riyad-Gandi Subit (Arras) memperoleh 1.374 suara, Hardi Sapuan-Amir Hamzah (HAM) meraih 24.258 suara, Helmy Yahya-Yulian Gunhar (HG) mendapatkan 86.388 suara, dan pasangan Mawardi Yahya-Daud Hasyim (Mawaddah) meraih 96.785 suara. Sedangkan penghitungan berdasarkan Pemohon diperoleh jumlah Pasangan Calon Ahmad Riyad-Gandi Subit (Arras) memperoleh 1.150 suara, Hardi Sapuan-Amir Hamzah (HAM) meraih 20.754 suara, Helmy Yahya-Yulian Gunhar (HG) mendapatkan 77. 816 suara, dan pasangan Mawardi Yahya-Daud Hasyim (Mawaddah) meraih 77.527 suara. “Jadi, perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait hanya berselisih 289 suara dengan kemenangan pada Pemohon. Bukan sebanyak 10.397 suara seperti penghitungan yang dilakukan KPUD Kabupaten Ogan Ilir. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar memerintahkan KPUD Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pemungutan suara ulang dan menetapkan hasil penghitungan versi Pemohon-lah yang sesuai dengan hukum,” paparnya.
Majelis Hakim Panel Konstitusi yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua Majelis Panel, Maria Farida Indrati serta Harjono sebagai Anggota Majelis Hakim Panel memberikan beberapa saran kepada Pemohon. “Pemohon hanya mencantumkan jumlah TPS yang diduga terdapat pelanggaran, tetapi tidak menguraikannya. Seharusnya diuraikan dengan jelas di mana pelanggaran-pelanggaran yang diidentifikasi Pemohon terjadi,” saran Sodiki.
Sementara, Harjono mempertanyakan mengenai tuntutan (petitum) yang dimohonkan Pemohon. “Apa tidak bisa dimohonkan hanya penghitungan suara ulang? Tidak perlu sampai pemungutan suara ulang? Kemudian, mengenai satu pemilih yang mencoblos lebuh dari satu surat suara, apakah Pemohon bisa memastikan untuk pasangan calon siapa yang dicoblosnya? Iitu harus dibuktikan di persidangan selanjutnya,” urainya.
Sidang selanjutnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait digelar pada Jumat, 25 Juni 2010. (Lulu Anjarsari)