Pengacara Farhat Abbas menjadi kuasa hukum pemohon uji materi UU tentang Judi, Suyud dan Liem Dat Kui. Permohonan uji materi dinilai lemah, Farhat pun dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang diketuai hakim konstitusi Moh Mafud MD ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi dari pemohon, Endah (44) yang merupakan anak dari Suyud serta keterangan dari pemerintah.
"Yang diceritakan adalah kasus, sedangkan hakim sendiri menguji apakah judi bertentangan dengan pasal-pasal yang diuji. Ini kan belum tampak," kata hakim anggota Harjono, menanggapi kesaksian pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2010).
"Mahkamah tidak akan mempertimbangkan bagaimana satu orang ditangkap karena judi orang lain tidak ditangkap karena judi. Harus ditekankan itu," tegasnya.
Pendapat lain dikatakan hakim anggota lainnya, M Akil Mochtar. "Menurut saya masih kurang penjelasan saudara. Sehingga kita kesannya karena ada yang tertangkap main judi menguji pasal bahwa ini merugikan hak kontitusional warga negara. Tidak itu," kata Akil.
Menurutnya, pelarangan bermain judi di Indonesia sudah ada sejak dahulu. Bahkan era pemerintahan Soekarno larangan pun telah diberlakukan.
Sementara itu, Farhat mengatakan pihaknya dirugikan hak konstitusinya karena ada UU tentang Judi itu.
"Saksi mengatakan, bahwa mereka adalah korban masa hanya karena Rp 58 ribu ditahan berbulan-bulan tidak ada penanguhan," jelas Farhat usai sidang.
Pada tahun 2006, Suyud, seorang pengumpul sayuran, diajak teman-temannya main judi gaple bermodal uang Rp 58 ribu. Tapi tak dinyana, datanglah polisi. Suyud pun digelandang, diperiksa, dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis 4 bulan penjara harus dinikmatinya.
Lepas dari sel, trauma menyelimutinya. 4 tahun kemudian dia berjuang agar judi dilegalkan. Caranya dengan mengajukan uji materi aturan larangan berjudi ke MK.
Liem Dat Kui juga meminta hal serupa. Keduanya diwakili pengacara Farhat Abbas. Mereka berpendapat, UU larangan judi telah membuat hak konstitusi mereka dirugikan.
Mereka mengajukan 14 norma untuk diuji karena dianggap penuh diskriminasi. Dalam KUHP, yang diajukan yakni Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), Pasal 303 bis ayat (2).
Dalam UU 7/1974, pemohon mengujikan Pasal 1 yang berbunyi “menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”, lalu Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.
Andri Haryanto - detikNews