Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No. 33/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru, Jumat (18/06) di ruang sidang panel gedung MKRI. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari para pihak serta pembuktian. Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim.
Pemohon adalah pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Kotabaru 2010, Alamsyah dan Abdul Haris. Pemohon didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, sedangkan kuasa hukum Termohon adalah Dian Corniardi. Kemudian Kuasa Hukum pihak Terkait adalah Irham Mirjani.
Pada pokok permohonannya, Pemohon mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Kotabaru 2010. Dalam persidangan, saksi Pemohon, Sahiduddin, mengungkapkan telah memprotes kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena tidak diberi Salinan Berita Acara beserta lampirannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa TPS memberikan salinan yang tidak sesuai dengan formulir yang telah ditentukan KPU Kabupaten Kotabaru.
“Seperti TPS 6, TPS 9 dan TPS 15 Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Utara,” ungkap Sahiduddin.
Saksi dari pihak Pemohon lainnya, Aidi Syarifudin, menjelaskan saat proses rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Laut Utara, banyak saksi Pemohon dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sependapat, karena formulir C2 plano tidak sesuai dengan formulir C1 yang dimiliki saksi. Selain itu, menurutnya, terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Saksi dari pihak Pemohon berikutnya, Makmur, mengungkapkan saat rekapitulasi penghitungan suara di Pulau Laut Utara hanya dibacakan tetapi tidak ditulis di papan tulis sebagaimana lazimnya Pemilukada. Kemudian saksi M. Ahyat, selaku Kepala Desa Batu Licin, mengutarakan terdapat pemilih ganda saat pemilukada di desanya.
“Nama orangnya terdaftar di DPT, tetapi orang itu tidak ada saat pemilihan dan berada di luar kota,” jelas Ahyat yang juga mengungkapkan telah terjadi pengerahan massa dari luar desa untuk ikut memilih.
Adapun sidang pada saat itu, hanya dihadiri para saksi dari pihak Pemohon saja. Sedangkan saksi dari pihak Termohon dan Terkait belum bisa hadir karena sesuatu dan lain hal.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Termohon dan Terkait untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya. Majelis menunda sidang perselisihan pemilukada Kabupaten Kotabaru ini hingga Rabu (24/06) mendatang. (Nano Tresna A.)