MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sintang
Selasa, 22 Juni 2010
| 12:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitutsi (MK) memerintahakan dilakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi hasil suara ulang untuk beberapa TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Keputusan itu diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Jarot Winarno-Kartiyus.
Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Serawai, dan TPS di empat desa di Kecamatan Sepauk. Selain pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan tersebut, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang di beberapa TPS Kecamatan Tepunak, Kecamatan SUngai Tebelian, Kecamatan Dedai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hulu, dan Kecamatan Ketungtau Hilir.
"Pemungutan suara dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan melaporkan hasil rekapitulasi ulang kepada MK dalam jangka waktu 30 hari tersebut," ujar ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/6). Sedangkan untuk pemungutan suara ulang, MK memberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan itu dibacakan majelis hakim konstitusi.
Sedangkan untuk PHPU Ketapang, Kalimantan Barat, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Yasyir Ansyari-Martin Rantan.
Tidak hanya putusan pemilu kada Ketapang dan Sintang saja, MK juga memutuskan PHPU untuk pemilukada Lingga, Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan oleh Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho.
Permohonan itu ditolak karena pengajuannya sudah melewati masa tenggat tiga hari yang dipersyaratkan Peraturan MK No 15/2008 yang menetapkan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara pemilu kada diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara pemilu kada di daerah yang bersangkutan. Permohonan PHPU Lingga diajukan delapan hari setelah penetapan hasil pemungutan suara.
Dalam kesempatan yang sama, MK membacakan ketetapan atas penarikan permohonan untuk sengketa hasil pemilu kada Kepri yang diajukan pasangan Aida Zulaika Ismeth-Eddy Wijaya.
"Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar Mahfud.
Dengan putusan itu, MK pun menambah daftar panjang sengketa pemilukada yang ditolak. Dari 23 putusan yang sudah dikeluarkan, hanya lima PHPU yang dikabulkan sebagian.
setyawati,MediaIndonesia.com