Jakarta, MK Online - Putusan Sela dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lamongan yang dimohonkan oleh pasangan Sehati (Suhandoyo-Kartika Hidayati). Pasangan Sehati memohonkan perkara ini dengan dalil banyaknya suara Sehati yang tidak disahkan akibat coblos tembus. Dalam Putusan Sela tersebut, MK memerintahkan KPU Kab. Lamongan untuk melakukan penghitungan ulang.
“Penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan harus dilaksanakan dengan menerapkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010,” tegas Mahfud MD dalam pembacaan vonis putusan MK, Kamis (17/06) di ruang sidang pleno MK.
Penghitungan suara ulang di kab. Lamongan itu tidak terlepas dari pertimbangan MK bahwa 9 (sembilan) orang Saksi dari Pemohon yang terdiri atas Ketua dan Anggota KPPS menerangkan dalam praktik penghitungan suara, mereka bersepakat dengan para Saksi bahwa suara coblos tembus, sepanjang tidak menembus kotak calon lain, adalah sah.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut maka setiap surat suara yang coblos tembus dihitung sebagai suara sah. Pihak KPU Kabupaten Lamongan sebagai penyelenggara Pemilukada tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mempunyai data apakah seluruh KPPS melakukan hal yang sama ataukah terdapat KPPS yang tidak menghitung surat suara coblos tembus sebagai surat suara yang sah,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Menimbang bahwa dengan adanya praktik penghitungan suara bahwa surat coblos tembus dihitung sebagai suara sah dan sementara itu untuk menentukan sahnya surat suara harus didasarkan pada Surat Edaran KPU Kabupaten Lamongan Nomor 164/KPU-LMG.014.329744/V/2010 yang menyatakan bahwa surat coblos tembus adalah tidak sah, maka penghitungan perolehan hasil suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Lamongan pada tanggal 30 Mei 2010 seharusnya tidak valid karena di dalam penghitungan tersebut terdapat surat suara yang semestinya tidak sah menurut petunjuk KPU Kabupaten Lamongan, namun telah dihitung sebagai surat suara sah.
Sejalan dengan hal tersebut, MK juga menilai Pemilukada Lamongan berakhir pada tanggal 29 Mei 2010 dan bukan pada tanggal 23 Mei 2010 setelah rekapitulasi di KPPS. Oleh karenanya, alasan bahwa Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak berlaku surut (kebelakang) karena rekapitulasi KPPS telah selesai pada tanggal 23 Mei 2010, tidak tepat dan tidak beralasan karena proses Pemilukada baru berakhir pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk perolehan seluruh pasangan calon, yaitu pada tanggal 29 Mei 2010.
“Pemberlakukan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 pada penghitungan perolehan suara tanggal 29 Mei 2010 tidak termasuk dalam pengertian sebagai pemberlakuan surut,” lanjut Akil.
Jumlah suara tidak sah yang terindikasi coblos tembus sebesar 51.561, menurut MK sangat banyak dan mempunyai arti yang signifikan dalam Pemilukada Lamongan. Suara tersebut lebih banyak dari perolehan suara Pasangan Calon Ongki Wijaya Ismail dan Basir Sutikno sebanyak 37.993 suara.
Dapat dipastikan bahwa dalam jumlah yang banyak tersebut terdapat suara yang berdasarkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010, tanggal 25 Mei 2010, dianggap sah karena coblos tembus. Namun, berapa jumlah tersebut tidaklah dapat diidentifikasi
“MK berpendapat, demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan calon dan untuk melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, serta untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, maka perlu dilakukan penghitungan ulang dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010, tanggal 25 Mei 2010, pada setiap kotak suara Pemilukada Lamongan,” lanjut Akil.
Dalam melakukan penghitungan suara ulang ini, MK juga memerintahkan kepada KPU Kab. Lamongan untuk melaporkan kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
Seperti diketahui dari hasil rekapitulasi suara KPUD tanggal 30 mei, pasangan Faham berhasil mengumpulkan 253.997 suara (40,91%), pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) yang berada di urutan kedua dengan 238. 816 suara (38,44 %). Disusul pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat (Sahabat) di peringkat ketiga dengan 90.029 suara (14,5 %). Sementara pasangan Ongki Wijaya-Basyir Sutikno (Obama) berada di urutan terakhir dengan hanya mendapatkan 37.993 suara (6,12 %). (RN Bayu Aji)