Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya, Rabu (16/6/2010) yang dimohonkan oleh Arif Afandi dan Adies Kadir. Keduanya adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya yang merasa pemilukada Kota Surabaya pada 2 Juni 2010 sarat pelanggaran.
Dalam sidang pendahuluan yang mengagendakan pemeriksaan perkara, Pemohon yang didampingi Fachmi Bachmid dkk sebagai kuasa hukumnya ini meminta keputusan KPU Kota Surabaya tentang penetapan calon kepala daerah, dibatalkan. “Termohon (KPU) beserta jajarannya tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai aturan yang berlaku. Pemilukada Kota Surabaya tidak netral. Tindakan termohon mencederai rasa keadilan,” kata Fachmi saat menguraikan pokok permohonannya.
Fachmi menambahkan, terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif baik sebelum, pada saat, dan setelah pemungutan suara dalam pemilukada Kota Surabaya. Ia juga mencontohkan Arif Afandi sempat dilarang mengisi khutbah jumat di masjid daerah Kec. Pacarkeling pada 21 Mei 2010. “Padahal beliau biasa mengisi khutbah di masjid tersebut, jauh hari sebelum mencalonkan diri menjadi walikota,” imbuh Fachmi.
Panel Hakim yang diketuai M. Akil Mochtar dengan didampingi Hamdan Zoelva serta Maria Farida Indrati ini sempat meminta Pemohon tidak membacakan secara lengkap pokok permohonannya. “Tolong disampaikan yang pokok yang disengketakan saja, tidak perlu terlalu banyak,” kata Alim.
Perkara No. 31/PHPU.D-VIII/2010 yang diregister pada 14 Juni ini juga dihadiri oleh calon kepala dari Pihak Terkait, yakni Ir. Tri Risma Harini. Sementara KPU Kota Surabaya sebagai Termohon, dihadiri oleh Eko Sasmito sebagai Ketua KPU dan Eko Waluyo sebagai anggota KPU.
Ketika diberi kesempatan, Majelis Hakim untuk memberikan keterangan, Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan Pemohon tidak sepenuhnya benar. “Termohon telah bersikap adil dan tidak memihak,” kata kuasa hukum Pihak Terkait. Di samping itu, kuasa hukum Risma menganggap petitum permohonan Pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Karena itu, mereka meminta Mahkamah menolak petitum Pemohon.
Untuk diketahui, Tri Risma Harini berpasangan dengan Bambang DH, walikota Surabaya saat ini. Pada saat pencalonan, Bambang DH mencalonkan diri sebagai wakil walikota, karena ia telah dua periode menjabat walikota Surabaya sehingga tidak boleh mencalonkan diri menjadi walikota kembali. Risma dan Bambang DH adalah pasangan nomor urut empat.
Nah, dalam persidangan, Pemohon lebih banyak menyoal adanya pemanfaatan jabatan pasangan nomor empat untuk memenangkan pemilukada. “Bahkan terjadi penggembosan suara sebanyak 3260 suara di Kecamatan Rungkut, padahal Rungkut adalah notabene basis Arif Afandi dan Adies Kadir,” urai kuasa hukum Pemohon. (Yazid)