Jakarta, MK Online - Sidang permohonan pengujian UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/06). Perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh H. Aziz Bestari dengan kuasa hukum A.H. Makkasau, Sahrul dan Mohammad Arif.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU Pemda yang berbunyi ”Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayau (1) atas jaminan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28I ayat (2) terkait tidak bolehnya perlakuan diskriminasi.
Selain itu, Pemohon juga menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Tolitoli, sedianya digelar 2 Juni 2010. Kegiatan ini ditunda lantaran calon Wakil Bupati Aminuddin Nuha, meninggal dunia lima hari sebelum hari perhitungan suara. Aminuddin adalah pasangan wakil bupati dari calon Bupati H. Azis Bestari.
Awalnya KPU Tolitoli memutuskan H. Azis Bestari gugur dari pencalonan karena pasangannya meninggal dunia. Keputusan membuat massa pendukung Azis mengamuk. Mereka membakar 7 dari 10 kantor panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sebagian besar logistik pemilihan ikut terbakar.
Oleh Sebab itu, semua pihak sepakat untuk menunggu putusan MK dalam pengujian materi UU Pemda yang dilakukan oleh H. Aziz Bestari. Dalam tuntutan atau petitum-nya, Pemohon menginkan agar MK menyatakan Pasal 63 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Pemohon juga meminta agar memberikan kesempatan bagi partai pengusung calon H. Aziz Bestari dapat mengajukan wakil bupati pengganti Aminuddin Nuha yang meninggal dunia. (RN Bayu Aji)