Asosiasi MK se-Asia Akan Dibentuk di Indonesia
Kamis, 17 Juni 2010
| 21:58 WIB
Ketua MK Mahfud MD didampingi oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar memberikan keterangan pers mengenai acara "Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi se Asia" dan "Deklarasi Jakarta" Juli mendatang di ruang Konferensi Pers MK, Kamis (17/06).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mendapatkan kepercayaan untuk menggelar Conference of Asian Constitusional Court Judges yang akan di selenggarakan pada 12-15 Juli 2010 di Jakarta. Dalam acara tersebut akan dibentuk pula Asosiasi MK se-Asia dengan pembacaan “Deklasari Jakarta” atau “Jakarta Declaration”.
hal inilah yang diungkapkan oleh ketua, MK Mahfud MD yang didampingi oleh Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar dalam keterangan persnya, Kamis (17/06) di gedung MK, Jakarta.
“Tujuan pembentukan asosiasi ini adalah untuk mempromosikan perlindungan HAM, jaminan terhadap demokrasi, serta implementasi penerapan hukum. Selain itu, dalam acara ini juga dibahas tentang pengalaman proses penyelesaian pemilu di berbagai negara,” terang Mahfud.
Selama ini, lanjut Mahfud, MK Indonesia diamati oleh negara lain tentang keberhasilannya dalam menangani sengketa pemilu, baik pemilukada, pemilu legislatif dan pilpres. “Selama orde baru tidak pernah ada penuntasan sengketa pemilihan umum. Ketika MK diberikan kewenangan untuk menagani sengketa tersebut, MK telah memutus banyak perkara namun tidak ada keributan sama sekali dari vonis putusan MK,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari wartawan apakah manfaat dibentuknya asosiasi ini, Mahfud menjelaskan bahwa dengan dibentuknya asosiasi MK se-Asia ini, maka akan meningkatkan rasa persatuan dan saling menguatkan dalam menghadapi proses demokrasi, konstitusi dan HAM yang saat ini perkembangannya tidak bisa dibendung.
“Berdasarkan pengalaman setiap masing-masing negara, penanganan pemilu akan didiskusikan bersama agar menjadi lebih baik di masa mendatang. Itu semua demi tercapainya proses demokrasi, konstitusi dan HAM,” jelasnya.
Terkait dengan permasalah pemilu, Mahfud memberikan contoh kasus yang akan dibahas dan menjadi pelajaran bersama. Dalam pemilu ada tiga dimensi yakni proses perekrutan calon, proses pemilihan, dan proses setelah pemilu. Secara prosedur proses itu sudah bagus. Namun apabila tidak dilakukan dengan benar, maka ada hukum yang akan membenarkan.
“Di dalam politik, saling jegal, terjadi politik uang masih banyak. Contoh kasus adalah saat MK memutus 72 kasus dalam pemilu legislatif 2009. Sebanyak 70-an anggota yang terpilih di DPR bisa berubah tidak menjadi anggota DPR karena prosesnya salah. Dan MK yang membenarkan dengan vonis putusannya,“ paparnya. (RN Bayu Aji)