Jakarta, MK Online - Pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dalilnya mengenai penghilangan hak pilih sebanyak 12.056 jiwa karena tidak terdaftar dalam DPT. Seandainya pun pemilih terdaftar dalam DPT tersebut memberikan suara, tidak dengan sendirinya pula diperhitungkan sebagai perolehan suara untuk Pemohon.
Demikian pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dalam gelar sidang perkara Nomor 19/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Asahan Tahun 2010, Senin (14/6/10) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan ini diajukan oleh Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis, pasangan nomor urut 2. Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Asahan Nomor 32/Kpts/KPU.AS/TAHUN, tanggal 16 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Asahan Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kab. Asahan. Keputusan KPU tersebut menempatkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak ketiga dengan jumlah 51.577 suara. Padahal yang seharusnya Pemohon memperoleh 123.529 suara.
Sidang Pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota.
Terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan tidak jelas, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon sudah memasuki ranah dan terkait dengan pokok permohonan. "Oleh karena itu eksepsi Termohon tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok permohonan," kata Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan pendapat Mahkamah.
Tidak Terbukti
Sementara itu, terhadap pokok permohonan, lanjut Arsyad, keberatan Pemohon berkaitan dengan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan, menurut Mahkamah dikelompokkan pada 3 tiga hal, pertama, proses penetapan calon peserta Pemilukada Kab. Asahan. Kedua, adanya pelanggaran pada tahap proses pemungutan suara, dan ketiga, adanya penghilangan hak pilih atas 12.056 jiwa/suara.
Pemohon telah mengajukan bukti tertulis (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11), dan 9 orang saksi. Namun setelah diperiksa dengan saksama oleh Mahkamah tidak terdapat bukti yang menguatkan dalil permohonan. Selain itu, perselisihan mengenai pencalonan pasangan calon sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan tahapan/administrasi Pemilukada bukanlah kewenangan Mahkamah. "Karenanya dalil a quo harus dikesampingkan," kata Arsyad.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam tahap proses pemungutan suara, yang berupa pelaksanaan pencoblosan tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU Kab. Asahan Nomor 270-762/KPU.AS/2010, ketidaksesuaian surat suara dengan jumlah pemilih yang memberikan suara, dan pemilih ganda, Mahkamah menilai, dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon mengenai penghilangan hak pilih sebanyak 12.056 jiwa karena tidak terdaftar dalam DPT, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan secara sah adanya pemilih yang tidak terdaftar akan berakibat pada perolehan suara Pemohon secara signifikan. Seandainyapun pemilih terdaftar dalam DPT tersebut memberikan suara, tidak dengan sendirinya pula diperhitungkan sebagai perolehan suara untuk Pemohon.
Hal tersebut hanya merupakan asumsi dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Lagipula seandainya pun pemilih yang tidak terdaftar memilih pasangan calon Pemohon, perolehan suara Pemohon masih jauh lebih kecil dari perolehan suara pasangan calon terpilih, yaitu 51.577+12.056 = 63.633 suara, berbanding dengan 121.241 suara.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya," pungkas Arsyad.
Alhasil, dalam amar putusan yang dibacakan Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya "Dalam eksepsi, eksepsi Termohon tidak dapat diterima, Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya " tegas Mahfud saat membacakan amar putusan. (Nur Rosihin Ana)