Jakarta, MK Online - Persidangan pemeriksaan perkara nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/06). Perkara ini terkait Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lingga.
Pemohon adalah pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lingga 2010. Pasangan Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho memberikan kuasanya kepada beberapa orang kuasa hukum yakni Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun, dan Josua Hutapea. Sedangan dari pihak Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Lingga, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ari Ibrahim.
Dalam permohonannya, Pemohon, mendalilkan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon terkait pemutakhiran data saat Pemilukada Kab. Lingga 2010. Di mana hal tersebut, terjadi hampir di setiap Kec. pada Kabupaten Lingga, yakni pada Kec. Lingga Utara, Kec. Lingga, Kec. Senayang, Kec. Singkep, dan Kec. Singkep Barat.
“Telah terjadi pelanggaran hukum. Termohon tidak melakukan pemutakhiran data yang benar sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni dari 19 Januari-20 Februari 2010,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon.
Kemudian, menurut Pemohon, atas terjadinya kekeliruan tersebut, secara signifikan telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Karenannya Pemohon merasa dirugikan. Beberapa kekeliruan tersebut adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembar, ganda, dan kosong.
“Kekeliruan tersebut terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), (serta) digunakan untuk kepentingan tertentu dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon telah melakukan kesalahan dalam menentukan pengaturan tentang surat keterangan tidak pailit bagi pasangan calon. Di mana menurutnya, seharusnya yang menerbitkan surat tersebut adalah Pengadilan Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan, bukan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagaimana diatur oleh KPU Kab. Lingga.
Oleh karena itu, Pemohon, dalam permohonannya meminta Mahkamah untuk memberikan Putusan Sela. “Memohon Putusan Sela, (yang isinya) Menunda pelaksanaan objek sengketa, yaitu Keputusan Nomor 19/Kpts-KPU LG/VI/2010 tanggal 5 Juni 2010, hingga adanya pemutakhiran data ulang yang benar oleh Termohon. Selain itu, hingga adanya perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005, khususnya tentang Surat keterangan tidak pailit,” ujarnya.
Untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan Selasa (15/06), pukul 14.00 WIB. “Besok sidang pembuktian, kepada KPUD harap untuk menyiapkan sanggahan dari permohonan tadi,” ucap Mahfud MD seraya menutup sidang. (Dodi. H)