Jakarta, MK Online - Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat masif, sistematis, dan terstruktur, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Demikian pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam sidang perkara Nomor 18/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Serdang Bedagai Tahun 2010, Jum'at (11/6/10) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Serdang Bedagai ini diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Idham-Benhard Sihotang (nomor urut 1), Chairullah-Helfizar Purba (nomor urut 2), dan Aliman Saragih-Syamsul Bahri (nomor urut).
Sidang Pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota.
Eksepsi Tidak Beralasan
Dalam pertimbangan hukum mengenai Eksepsi Termohon, Mahkamah menyatakan, Termohon KPU Kab. Serdang Bedagai dalam jawabannya mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa objek permohonan para Pemohon bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, karena itu Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Terhadap eksepsi Termohon tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon di dalam permohonannya mendalilkan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010 yang diperkuat dengan Bukti P-7 berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010. Oleh karena itu menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Sehingga Mahkamah berpendapat, eksepsi Termohon tidak beralasan hukum, dan Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Selanjutnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon. "Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Tolak Seluruh Permohonan
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya mengenai pokok permohonan menyatakan Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran yang massif, terstruktur, dan sistematis, dengan adanya rekayasa dan manipulasi terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih sementara (DPS) sehingga mempengaruhi perolehan suara para Pemohon maupun perolehan suara pasangan calon terpilih. Terhadap dalil para Pemohon tesebut, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon tidak secara jelas menguraikan mengenai jenis pelanggaran yang dapat mempengaruhi perolehan suara para Pemohon. Berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyetakan dalil Pemohon tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Kemudian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan adanya manipulasi dan rekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berakhiran angka 101, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
Sedangkan dalil Pemohon mengenai adanya kecurangan seperti money politics, mobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu, pengadaan atribut kampanye pasangan calon tertentu yang menggunakan dana dari sumber APBD, menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terbukti didalam persidangan, seandainya pun ada pelanggaran, quod non, hal tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara Pemohon.
Di samping itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya. Pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon merupakan wewenang Pengawas Pemilukada, Penyelenggara Pemilukada, dan aparatur Penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum.
Akhirnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. "Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana)