Sengketa Pemilukada Kota Binjai: Permohonan Ditolak MK, Muetya Hafid Batal Masuk Putaran Kedua
Kamis, 17 Juni 2010
| 17:26 WIB
(Ki-Ka) Kuasa Pemohon Ali Nurdin mendampingi Pemohon Dhani Setiawan Isma dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilukada Kota Binjai di ruang sidang Pleno MK, Jumat (11/06).
Jakarta, MK Online - Sidang pembacaan putusan atas perkara nomor 16/PHPU.D-VIII/2010 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Kota Binjai, di gelar oleh Mahkamah Konstitusi, Jum’at (11/06). Pemohon adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2010 nomor urut 5 (lima), Dhani Setiawan Isma-Meutya Viada Hafid.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK Binjai Barat, Binjai Utara, Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Kota, yang dianggap telah merugikan Pemohon, adalah tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
“Pemohon tidak secara jelas menguraikan di TPS mana kesalahan Termohon dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang Pemohon maksud, dan sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan bahwa kesalahan penghitungan oleh Termohon terjadi di TPS 6 Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, telah dilakukan penghitungan ulang yang hasilnya menambah perolehan suara untuk seluruh peserta pasangan calon yang untuk Pemohon bertambah sebanyak 11 suara,” papar Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan hukum.
Begitu pula terhadap dalil Pemohon yang mengungkapkan bahwa seharusnya Pemohon memperoleh suara 22.287 bukan 22.087. Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak bisa membuktikan di TPS mana Pemohon kehilangan suara, serta menurut bukti yang diserahkan oleh Termohon, seluruh saksi pasangan calon tidak ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara baik ditingkat TPS maupun Kecamatan.
Selain itu, terkait kesalahan-kesalahan dalam menentukan surat suara sah, yang menurut Pemohon juga telah merugikannya, Mahkamah berpendapat jikapun itu terjadi, hal tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon untuk mengikuti Pemilukada putaran kedua. “Sehingga, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” lanjut Alim.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Demikian diucapkan oleh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan tersebut disidangkan oleh 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, dengan diketuai Mahfud MD. Selain itu, hadir Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukumnya. (Dodi H.)