Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 17/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Sibolga 2010, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, Jum’at (11/06). Pembacaan putusan ini disidangkan oleh 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, dengan diketuai Mahfud MD.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” tegas Mahfud MD,
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait keabsahan ijazah serta surat tanda lulus sementara Ujian Persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) yang diduga palsu, yakni atas nama M. Syarfi Hutauruk, adalah tidak terbukti. “Dalil Pemohon tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan,” ujar Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hukum.
Kemudian, berkaitan dengan dalil Pemohon tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK Kabupaten Tapanuli Tengah, pemilih fiktif dan penggelembungan jumlah Pemilih, berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut Mahkamah juga tidak terbukti.
Begitu juga terhadap dalil Pemohon yang menyatakan telah ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan pasangan calon nomor 2 (dua) secara masif, terstruktur dan sistematis, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud pelanggaran masif, sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang, sedangkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pelanggaran tersebut tidak terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur, baik yang dilakukan oleh Pemohon atau pihak lainnya yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak, karena itu dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,” ujar Hamdan.
Terhadap Eksepsi Termohon (keberatan di luar pokok permohonan), Mahkamah memutuskan untuk menolaknya. “Dalil Termohon sangat berkaitan erat dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan bersama pokok permohonan,” katanya. (Dodi. H)