Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan, M. Arief Nasution dan Supratikno. Demikian amar putusan Nomor 15/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, Jumat (11/6), di Gedung MK.
Pemohon berkeberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010, tanggal 17 Mei 2010, yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Kota Medan). Dalam konklusi, MK menerima eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa objek permohonan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menuturkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, objek perselisihan yang menjadi wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32/2004 (UU Pemda) dan Pasal 4 serta Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, lanjut Hamdan, pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon bukanlah wewenang Mahkamah, akan tetapi merupakan wewenang Pengawas Pemilukada, Penyelenggara Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lain, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum. “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” jelasnya.
Sedangkan, terhadap Eksepsi Termohon (Keberatan di luar pokok perkara) berikutnya yang menyatakan bahwa Pihak Terkait Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., bukan pasangan calon peserta Pemilukada, Hamdan menjelaskan bahwa yang dapat menjadi Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”, sedangkan pasangan Drs. Rudolf M. Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2010. “Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo,” paparnya.
Oleh karena itu, Ketua MK Moh. Mahfud MD yang membacakan konklusi (kesimpulan) yang menyatakan bahwa Eksepsi Termohon beralasan hukum. “Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)