Jakarta, MK Online - Gagasan-gagasan tentang pembenahan dan perbaikan organisasi Advokat kedepan harus terus menggelinding. Salah satunya adalah wacana agar dibentuk federasi atau konfederasi Advokat. Hal itu dapat dilakukan dengan mempertahankan Undang-Undang yang telah ada, maupun dengan merubahnya.
Demikian diungkapkan oleh Ketua MK, Mahfud MD, ketika menerima audiensi dari Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Selasa (15/06) di Gedung MKRI. Pada pertemuan itu, hadir pula Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva. “Saya ajak juga Hakim Konstitusi yang ber-background advokat,” kelakar Mahfud saat menyapa para tamunya itu.
Dalam pertemuan tersebut, muncul beberapa ide yang dianggap bisa menjadi solusi berkaitan dengan karut-marutnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya tentang kondisi organisasi advokat sekarang ini yang masih ‘belum jelas’ nasibnya. Karena terkadang, kebebasan berorganisasi yang telah dijamin oleh konstitusi pun dijadikan ‘alat’ untuk menjadi dasar pembenaran.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul itu harus selalu dipupuk, karena sudah ada dalam konstitusi. Cuman masih menimbulkan problematika. Ada anggota dikeluarkan, kemudian masuk organisasi lainnya, terus dikeluarkan lagi, malah bikin organisasi baru,” ungkap Akil ketika mengomentari betapa ironisnya realita yang ada. “Majelis Kehormatan Bersama mungkin salah satu jalan keluar,” lanjutnya.
Selain itu, berdasarkan beberapa gagasan yang muncul dalam pertemuan itu, Hamdan Zoelva mencoba merangkum pandangan-pandangan yang ada. Ia pun mengungkapkan bahwa ada dua pikiran pokok yang bisa dijadikan solusi, yakni pertama, adanya Dewan Sertifikasi Nasional yang mengurusi masalah pendidikan dan perizinan (sertifikasi) para calon advokat. Kedua, dibentuknya Dewan Etik yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap para advokat. “Hal ini bisa dilakukan dengan merubah ataupun menjadikan UU tentang Advokat yang ada sekarang sebagai landasan,” paparnya.
Pada pertemuan itu, hadir beberapa pengurus dari Badan Pengurus Pusat PERADIN, yakni Frans Hendra Winata (Ketua Umum), SF. Marbun, Timbul Thomas Lubis, Ch. Harno, Yozua Makes serta Abu Bakar salah satu aktor sejarah pembentukan PERADIN.
“Audiensi ini adalah untuk memperkenalkan susunan Badan Pengurus Pusat PERADIN masa bakti 2009-2013, karena sebagai organisasi Advokat tertua dan merupakan organisasi perjuangan yang telah berdiri jauh sebelum adanya MK dan yang ikut mencetuskan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. PERADIN mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan masukan terhadap issue-issue konstitusional yang berkembang saat ini,” ungkap Frans ketika menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
“Kami ingin lebih aktif berkontribusi dalam penegakan hukum, dengan mewujudkan advokat yang bermoral dan memiliki integritas,” tambahnya. (Dodi. H)