Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada KPU Konawe Selatan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Konawe Selatan," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/6).
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Mahkamah yang menyatakan dalam pemilukada Kabupaten Konawe Selatan diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius.
"Penyelenggara pemilukada maupun institusi terkait di Kabupaten Konawe Selatan tidak berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan mengemukakan alasan yang bersifat formalistik belaka," kata hakim anggota Maria Farida Indarti.
Mahkamah juga berpandangan, sesuai dengan dalil pemohon yang menyatakan terjado praktik politik uang berupa pembagian uang di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2. "Ini dilihat dari bukti-bukti dan kesaksian Jahili yang tidak dapat dibantah kebenarannya," ungkap Maria .
Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan bupati (incumbent) menandatangani surat keputusan pemberhentian dua kepala sekolah karena suami dari keduanya adalah pimpinan PBNK yang mendukung pasangan calon nomor urut 3. Menurut Mahkamah, pemberhentian atau pengangkatan merupakan kewenangan pejabat administrasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU, namun yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan mekanisme peraturan UU.
"Pemberhentian dua orang kepala sekolah atau bupati karena suami dari dua orang kepala sekolah dimaksud menjadi pimpinan salah satu parpol yang tidak mendukung pencalonan Imran (bupati incumbent), telah ternyata bupati incumbent membawa lapangan hukum administrasi ke ranah politik," jelasnya.
Cara-cara demikian lanjut Maria, tidak saja mencerminkan arogansi kekuasaan tetapi lebih dari itu telah menodai prinsip demokrasi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Surunuddin Dangga dan Muchtar Silondae ajukan sengketa pemilukada di kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara.
Pokok permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi KPUD yang mengalahkan Pemohon. Padahal, tim sukses Pemohon jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilukada di Konawe Selatan ini, meminta KPU agar menunda tahapan pelaksanaan pemilukada karena masih banyak persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.
Selain itu, pemohon mendalilkan adanya money politic dan pelanggaran lain yang dilakukan calon nomor urut 2, Imran dan Sutoardjo Pondiu.
primaironline.com | 14 Juni 2010
Ilma Hairinasari