Jakarta, MK Online - Perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab. Sintang yang diajukan oleh Pasangan Calon Pemilukada Kab. Sintang Nomor Urut 4 Jarot Winarno dan Kartius, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6). Sidang perkara Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait dan Termohon serta Pembuktian.
Pihak Terkait yang merupakan Pasangan Calon Pemilukada Kab. Sintang Nomor Urut 2 mengajukan tiga orang saksi. Yacobus, salah satu saksi Pihak Terkait, membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggabungan 6 TPS menjadi 2 TPS di Kecamatan Sepauk yang berakibat pada perolehan suara Pemohon. “Memang ada keberatan mengenai penggabungan TPS dari saksi pasangan calon nomor urut 4 ketika rekapitulasi di tingkat PPK. Tetapi kenyataannya tidak ada penggabungan TPS. Yang benar adalah penggabungan surat suara karena jalan yang sulit untuk ditempuh,” paparnya.
Yakobus juga menegaskan bahwa kotak suara masih tersegel dengan baik tanpa ada kunci yang rusak. “Yang ada adalah pembukaan kotak suara secara paksa oleh PPK karena saat akan melakukan penghitungan, anak kunci sulit dibuka. Itupun di hadapan masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Simon yang merupakan petugas PPK menegaskan tidak adanya keberatan dari saksi Pemohon mengenai hasil rekapitulasi di tingkat PPK. Ketika Ketua Hakim Panel M. Akil Mochtar menyinggung mengenai masalah politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu pasangan, Simon menyatakan tidak ada masalah tersebut. “Rekapitulasi berjalan lancar tanpa keberatan dari Saksi Pemohon,” ujarnya.
Akan tetapi, pernyataan berbeda diungkapkan Simon ketika ditanyakan oleh kuasa hukum Pemohon. Simon menjawab bahwa terdapat keberatan mengenai kecurangan berupa money politic. Hal ini mengundang reaksi keras dari Ketua Hakim Panel M. Akil Mochtar. “Saudara jangan memberikan keterangan yang berbeda-beda. Tadi bilang kalau tidak ada keberatan soal money politic, sekarang Anda bilang ada. Jangan buat pengadilan ini menjadi pengadilan sesat karena Anda bisa ditahan karena bersaksi palsu,” paparnya.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari M. Akil Mochtar, Muhammad Alim dan M. Arsyad Sanusi mensahkan 13 bukti Pemohon. (Lulu Anjarsari)