Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara – perkara No.13/PHPU.D-VIII/2010. Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Monang Sitorus dan Mangatas Silaen pada Pemilukada yang berlangsung di Kab. Toba Samosir, 12 Mei 2010 lalu. Permohonan ini ditolak seluruhnya oleh MK pada Rabu (9/6) sore.
Pembacaan putusan dihadiri oleh para pihak Pemohon, Termohon beserta kuasa hukumnya, juga pihak Terkait. Putusan dibacakan secara bergilir oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Muhammad Alim, serta diakhiri dengan Mahfud MD selaku Ketua Majelis Sidang Pleno, yang sekaligus membacakan konklusi dan amar dari putusan. “Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.
Mengenai dalil Pemohon tentang perbedaan identitas pasangan calon nomor urut 5 atas nama pihak Terkait yakni Pandapotan Kasmin Simanjuntak, pada pokoknya Mahkamah berpendapat, orang itu sama dengan Pandapotan Simanjuntak. Kemudian mengenai riwayat pendidikan pihak Terkait, bahwa benar Pandapotan Simanjuntak lulusan SD Sirandos, dilengkapi dengan surat keterangan lulus SD karena ijasah yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang.
Surat keterangan lulus SD dianggap sah sesuai Pasal 9 Ayat (2) poin d Peraturan KPU No.68 Tahun 2009 yang menyatakan ”Dalam hal ijazah Bakal Calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berada.”
Kemudian dalil Pemohon mengenai Tim Sukses Pihak Terkait membagikan sejumlah uang (dugaan money politics), menurut Mahkamah, pelanggaran pidana seperti money politics merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya, sebagaimana ditentukan UU No.22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Terlebih berdasarkan keterangan Rosida Panjaitan, Ketua Panwaslukada Kabupaten Toba Samosir, persoalan money politics pada Pemilukada Kabupaten Toba Samosir dilakukan oleh Tim Sukses Pemohon.
”Hal tersebut telah diserahkan ke Sentra Gakkumdu dan sedang diproses di kepolisian,” demikian ujar Akil Mochtar.
Selanjutnya, terkait dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara di Tingkat PPK dan Kabupaten Toba Samosir, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat membuktikan di TPS mana atau di PPK mana terjadi kesalahan penghitungan suara. Terlebih lagi Pemohon dalam petitumnya setuju dengan perolehan suara yang ditetapkan Termohon bagi Pemohon yaitu 28.880 suara.
Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil para Pemohon tidak berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. (Nano Tresna A.)