Jakarta, MK Online - Mahkmah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi yang diajukan oleh pasangan calon Umar Junaidi Hasibuan dan Irham Taufik. Demikianlah bunyi vonis putusan MK yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi di ruang sidang Pleno MK, Rabu (09/06).
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon pemenang di Pemilukada Tebing Tinggi yakni Mihammad Syafri Chap dan Hafas Fadillah seharusnya dianulir dalam penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU karena masih terkait dengan masalah pidana.
MK dalam menilai permohonan ini memiliki pendapat bahwa berdasarkan fakta hukum, Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 160/Pid.B/2006/PN TTD, tanggal 7 September 2006, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 40/Pid/2007/PT MDN, tanggal 20 Maret 2007, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pid.Sus/2008, tanggal 4 Juni 2008, antara lain telah menyatakan, “Terdakwa-terdakwa: 1. Rasmayani binti Rasmin, 2. Nizar Rangkuti, 3. H.M. Syafri Chap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’ Menghukum terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim oleh karena terdakwa-terdakwa sebelum lampau masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.”
Bahwa dengan demikian Mohammad Syafri Chap sebagai Calon Walikota Tebing Tinggi yang terpilih dalam Pemilukada Walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi Tahun 2010, pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 telah pernah diuji dan telah diputus oleh MK dengan Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009, yang antara lain, “Menyatakan Pasal 58 huruf f tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syara-tsyarat (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun, sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
”Merujuk kepada empat syarat kumulatif yang berkenaan dengan keberlakuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seperti yang ditetapkan dalam putusan MK tersebut di atas, syarat, “Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya” tidak dipenuhi oleh Mohammad Syafri Chap, oleh karena jangankan sudah lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, justru masa percobaan yang dijatuhkan oleh pengadilan masih berlaku hingga 11 Mei 2011,” kata Hakim Arsyad Sanusi.
Oleh sebab itu, MK menilai Calon Walikota Mohammad Syafri Chap tidak memenuhi salah satu syarat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilukada untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Walikota Tebing Tinggi.
”MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kecuali Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mohammad Syafri Chap dan Hafas Fadillah,” tegas Mahfud MD. (RN Bayu Aji)