Jakarta, MK Online - Negara Indonesia adalah negera demokrasi dan negara hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 1 UUD 1945. Namun pemaknaan demokrasi di Indonesia tidak boleh disamakan dengan demokrasi di negara barat seperti Amerika.
Demikianlah yang diutarakan oleh Hakim Konstitusi M. Alim saat menerima kunjungan mahasiswa jurusan Politik Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kamis (10/06) di ruang Konpers MK. Kunjungan mahasiswa ini dalam rangka study tour guna mengetahui lebih dalam mengenai MK dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 adalah berdasar pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Jadi tidak boleh diartikan rakyat berkuasa penuh sepenuh-penuhnya,” tuturnya.
Sedangkan untuk mengontrol demokrasi, Indonesia memiliki kedaulatan hukum. Jadi negara Indonesia boleh dikatakan sebagai negara hukum demokratis atau negara demokrasi yang berdasar hukum dengan mengutamakan kepentingan umum.
Selanjutnya, kedudukan MK di Indonesia setelah perubahan UUD 1945 adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945. “Kewenangan MK dalam ketentuan UUD 1945 adalah menguji Undang-undang terhadapa UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus hasil pemilihan umum serta wajib memberikan putusan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden,” kata M. Alim
Terkait kewenangan untuk membubarkan partai politik, saat ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh sewenang-wenang dengan kekuasaan negara saja. Jadi proses pembubarannya harus melalui peradilan apabila terdapat partai politik yang bertentangan dengan negara dan pencasila.
“Pemerintah maupun negara tidak boleh membubarkan partai politik seperti yang dilakukan saat era Soekarno. Pada tahun 1960 Soekarno dengan kekuasaannya langsung membubarkan Masyumi, PSI dan partai Murba. Negara juga tidak boleh membubarkan begitu saja partai politik seperti era Soeharto ketika membubarkan PKI,” tegasnya. (RNB Aji)