Hari Ini Susno Daftar Uji Materi UU LPSK ke MK
Senin, 14 Juni 2010
| 09:17 WIB
Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 10 ayat 2. Susno saat ini kesulitan mendapat safe house dari LPSK karena benturan yang terjadi dalam undang-undang tersebut. Padahal jelas posisi Susno adalah sebagai saksi bukan korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu Kuasa Hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, Susno akan datang ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB.
"Hari ini jam 10, Susno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terhadap pasal 10 ayat 2 UU LPSK, " jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin(14/6/2010).
Diketahui, dalam Pasal 10 ayat 2 UU LPSK berbunyi, "?Seorang saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."
Tribunnews.com