KPU Siap Hadapi CACAK di MK
Senin, 14 Juni 2010
| 09:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Panitia penyelenggara pemilihan walikota ini masih menunggu panggilan resmi dari MK.
Kuasa hukum yang ditunjuk berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang berperan sebagai jaksa pengacara negara yang akan mewakili KPU sebagai lembaga
penyelenggaran negara. Meski demikian hingga saat ini masih belum ada undangan menghadiri sidang perdana.
"Kami sudah teken MoU dengan kejari. Kalau ada permasalahan seperti ini, kami diwakili oleh kuasa hukum dari kejari," kata anggota KPU Kota Surabaya, Edward
Dewaruci saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Senin (14/6/2010).
Edward memperkirakan jika memang diproses MK maka dalam seminggu ini pihak MK akan memanggil semua pihak-pihak terkait baik kubu CACAK sebagai pemohon maupun KPU sebagai termohon. Sehingga proses hukum gugatan itu akan segera berproses.
Untuk diketahui, tim pemenangan CACAK menggugat hasil Pilwali Surabaya ke MK. Pasangan nomor 3 ini menemukan banyak kecurangan yang membuat banyak suara mereka hilang.
Steven Lenakoly - detikSurabaya