Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Lamongan, Rabu (09/06) di ruang sidang panel MK. Permohonan ini dimohonkan oleh pasangan Sehati (Suhandoyo-Kartika Hidayati).
Pasangan Sehati memohonkan perkara ini dengan dalil banyaknya suara Sehati yang tidak disahkan akibat coblos tembus dan adanya 91 kotak suara di Kec. Tikung dan 80 kotak suara di Kec. Solokuro tidak tersegel. Oleh sebab itu, Sehati meminta kepada MK agar dilakukan penghitungan ulang. Sedangkan untuk dua kecamatan di Tikung dan Solokuro, Sehati meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Khoirul Huda dari pihak Termohon menanggapi bahwa KPUD Lamongan telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Fakta hukum dalam permohonan tidak ada dalil yang diajukan oleh Pemohon untuk perselisihan hasil rekapitulaasi. Sedangkan kewenangan MK adalah memeriksa hasil rekapitulasi suara. Untuk indikasi bahwa terdapat coblos tembus sebanyak 50 ribu yang diklaim menjadi suara Sehati adalah tidak berdasar karena masih terindikasi,” katanya di hadapan Majelis Sidang Panel.
Khoirul Huda mengaku lembaganya tetap berpedoman bahwa coblos tembus tetap dinyatakan tidak sah. Meski tanggal 25 Mei lalu ada edaran coblos tembus asal tidak mengenai kolom calon lain sah, namun tidak berlaku surut karena penghitungan di TPS adalah tanggal 23 Mei. ”Kita berpedoman itu saja,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan Saksi yang didatangkan oleh Pemohon, dalam persidangan menjelaskan bahwa kesepakatan di beberapa TPS ada yang mensahkan apabila terdapat coblos tembus asalkan tidak mengenai kolom calon lain. “Kesepakatan itu disetujui oleh semua saksi. Selain itu saya juga tidak mendapatkan jawaban dari KPUD ketika menanyakan masalah coblos tembus ini,” terang Huda saksi dari TPS 4 Desa Mblawi Kec. Karangbinangun.
Senada dengan hal tersebut, Pramin ketua KPPS di TPS 6 Sidorejo kecamatan Sugiyo juga menceritakan adanya coblos tembus sekitar 25 suara. Pemohon perkara ini menilai dengan adanya fakta ini semua menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan mengenai penyikapan coblos tembus. Di daerah lain ada yang tidak disahkan dan pihak Sehati menyatakan pada MK memiliki bukti tertulisnya yang diperoleh dari saksi di masing-masing TPS..
Selanjutnya, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Mahfud MD meminta semua pihak yang berperkara menilai kesaksian dan tanggapan masing-masing dalam sidang. Pihak KPUD tetap bersikap bahwa pihaknya menegaskan coblos tembus tetap tidak sah.
Hakim Konstitusi Harjono kemudian memberikan pertanyaan kepada pihak KPUD. Dalam pelaksanaan di TPS, coblos tembus dihitung dan sah, tapi KPUD menyatakan coblos tembus tidak sah. Selain itu, KPUD juga menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara hasil penghitungan di tingkat TPS sampai kabupaten.
“Berarti hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD salah dong karena di TPS ada suarat suara coblos tembus yang dihitung tapi juga tetap dihitung sah oleh KPUD,” tanya Harjono.
Pihak KPUD dalam menanggapi pertanyaan tersebut berkilah dan menyatakan tidak tahu. Sedangkan itu, pihak Terkait dari pasangan Fadeli-Amar Saefudin (Faham) ketika ditanya Majelis Hakim Panel MK menyatakan ada kesalahan hitung karena di TPS suara coblos tembus disahkan dan dihitung dari TPS sampai kabupaten, sedangkan KPUD menilai coblos tembus tetap tidak sah.
Dari hasil rekapitulasi suara KPUD pasangan Faham berhasil mengumpulkan 253.997 suara (40,91%), pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) yang berada di urutan kedua dengan 238. 816 suara (38,44 %). Disusul pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat (Sahabat) di peringkat ketiga dengan 90.029 suara (14,5 %). Sementara pasangan Ongky Wijaya-Basyir Sutikno (Obama) berada di urutan terakhir dengan hanya mendapatkan 37.993 suara (6,12 %). (RN Bayu Aji)