Jakarta, MK Online - Sidang Panel lanjutan perkara nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (08/06). Perkara ini adalah keberatan atas Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang. Sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari para pihak ini diketuai oleh M. Akil Mochtar serta Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai Anggota Panel.
Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Jarot Winarno dan Kartius itu, menghadirkan saksi-saksi yang pada intinya mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon dan penggabungan surat suara dari 6 (enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 2 (dua) TPS saat dibawa ke tingkat Kecamatan.
“Saya mendapat laporan dari relawan di lapangan, bahwa ada (surat suara dari) 6 TPS yang digabungkan menjadi 2 TPS ketika dibawa ketingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ujar salah satu saksi Pemohon, Martin.
Terhadap kesaksian itu, pihak Termohon, menghadirkan ketua PPK Sepauk, Muljono. Ia memberikan penjelasan bahwa memang benar hal tersebut terjadi, namun hal itu dilakukan karena terpaksa dan dipengaruhi oleh kondisi alam pada saat itu. “Penggabungan itu karena faktor alam, ada hujan. Yang berani mengantar kotak itu hanya dua, maka jadilah (surat suara) itu digabung,” katanya memberikan penjelasan.
Selain itu, beberapa saksi dari Pemohon juga mengungkapkan bahwa telah terjadi pencoblosan seluruh surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 746. “Jam setengah enam pagi sudah selesai. Semua surat suara sudah di coblos. Padahal seharusnya mulai (pemungutan) jam tujuh pagi. Saya hanya diminta celup jari,” ungkap Sengkuman. Kemudian pernyataannya tersebut diamini oleh beberapa saksi lainnya.
Untuk sidang selanjutnya, pihak Ternohon dan Terkait berencana mendatangkan saksi lagi. Untuk itu, sidang berikutnya akan dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tapi, jika para pihak tidak bisa menghadirkan para saksi, maka sidang pembuktian sudah dianggap cukup. Demikian diungkapkan oleh M. Akil Mochtar sesaat sebelum menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (10/06) pukul 10.30 wib. (Dodi H.)