Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab. Lamongan, Jawa Timur dengan registrasi No.27/PHPU.D-VIII/2010 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/6) siang. Majelis Hakim terdiri atas Moh. Mahfud MD (Ketua Panel), Harjono dan Maria Farida Indrati selaku Anggota. Sedangkan Pihak Pemohon adalah Ir. H. Suhandoyo SP dan Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM selaku pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lamongan.
Dalam pokok permohonannya, pihak Pemohon keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Lamongan melalui SK No.496/Kpts/KPU-LMG-014.329744/Tahun 2010 tertanggal 30 Mei 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2010. Hasilnya: Pasangan Calon Drs. H.M. Tsalits Fahami, MM dan H. Subagio meraih 90.092 suara, Pasangan Calon Ongky Wijaya Ismail Putra, ST dan H. Basir Sutikno meraih 37.993 suara, Pasangan Calon H. Fadeli dan Amar Saifudin meraih 253.997 suara, Pasangan Calon Ir. H. Suhandoyo SP dan Dra. Hj. Kartika Hidayati meraih 238.816 suara.
Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, antara lain bahwa berdasarkan jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan adalah 620.835 suara, sedangkan suara yang tidak sah adalah 51.561 suara. Tingginya angka surat suara yang tidak sah tersebut adalah akibat surat edaran Termohon (KPU Kabupaten Lamongan) tertanggal 21 Mei 2010 No.164/KPU-LMG-014329744/V/2010 yang menyatakan coblos tembus adalah tidak sah.
“Akibat kebijakan Termohon tersebut, pihak Pemohon sangat dirugikan. Karena KPPS saat memberikan surat suara kepada pemilih yang terindikasi memilih Pemohon, surat suara tersebut diberikan tidak terbuka lebar dan dalam keadaan terlipat,” jelas Kuasa Hukum Pemohon, Andy Firasadi, S.H., MH. didampingi Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Anthony L.J. Ratag, S.H. dan Sudiyatmiko Aribowo, S.H.
Pihak Pemohon menyatakan bahwa surat edaran itu tidak jelas substansi dari pengertian coblos tembus tersebut, apakah coblos tembus terhadap kertas dibaliknya atau coblos tembus tersebut mengenai kolom calon lain. Menurut pihak Pemohon, terjadinya coblos tembus merupakan akibat dari kurangnya sosialisasi dari KPU Lamongan serta akibat dari pelanggaran oleh KPPS karena memberikan suara tidak dalam keadaan terbuka.
Pemohon mengungkapkan pula, bila surat suara yang coblos tembus tersebut sepanjang tidak mengenai kolom calon lain dinyatakan sah, maka Pemohon seharusnya mendapat tambahan sebanyak 32.693 suara. Jumlah ini apabila ditambah perolehan suara Pemohon sebesar 238.816, maka akan menjadi 271.509 suara atau melebihi perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 yang meraih 253.997 suara.
Berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum yang dipaparkan Pemohon kepada Majelis Hakim, tidak ada alasan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Termohon (KPU) menolak dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah akibat coblos tembus yang tak mengenai kolom pasangan calon lain. Oleh sebab itu Pemohon meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pihak Termohon melakukan penghitungan suara ulang terhadap suara tidak sah tersebut.
Menanggapi keberatan pihak Pemohon, maka pihak Termohon pun meminta waktu untuk memberikan jawaban terhadap pernyataan Pemohon. Akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Moh. Mahfud MD menunda sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Lamongan tersebut dan melanjutkan pada Rabu 9 Juni, pukul 09.00. Sidang besok akan mengagendakan tanggapan dan pembuktian para pihak. (Nano Tresna A.)