Jakarta, MK Online - KPU Kab. Ketapang telah melakukan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara saat rapat pleno KPU Kab. Ketapang pada 26 Mei 2010, sehingga berakibat berkurangnya suara pasangan Yasyir-Martin. Seharusnya suara Yasyir-Martin 66.010 atau 30.05% dari suara sah berjumlah 219.637. Karena memperoleh suara lebih dari 65.892 atau 30% plus satu, Yasyir-Martin seharusnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Ketapang. Dengan demikian tidak perlu ada Pemilukada Kab. Ketapang putaran kedua.
Demikian dikatakan Ali Nurdin, kuasa Pemohon pasangan Yasyir Ansyari-Martin Rantan, peserta Pemilukada Kab. Ketapang 2010, dalam gelaran sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Ketapang, Senin (7/6/2010) bertempat ruang panel lt. 4 gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara nomor 26/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Kab. Ketapang dihadiri Pemohon Yasyir Ansyari dan Martin Rantan, kuasa Pemohon Adnan Buyung Nasution, Ali Nurdin, dkk., Termohon KPU Kabupaten Ketapang dan kuasanya, serta Pihak Terkait Henrikus-Boyman yang dihadiri oleh kuasanya, Samsir.
Dalam pokok permohonan, Ali Nurdin menyatakan keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Ketapang No. 49/2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada Kab. Ketapang tahun 2010 juncto Keputusan KPU No. 51/2010 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Ketapang tahun 2010 putaran kedua.
"Pemohon keberatan dengan perolehan suara Pemohon sebesar 65.607 suara (29.87%) dari suara sah 219.637, sehingga menempatkan Pemohon sebagai peringkat pertama dan oleh karenanya menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Ketapang tahun 2010 putaran kedua," kata Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, Termohon telah melanggar prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (3) Peraturan KPU No. 73/2009. Termohon juga mengabaikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat PPK Kec. Matan Hilir Utara.
Di samping itu, Termohon secara sepihak telah menetapkan data perolehan suara dari Panwaslu Kab. Ketapang dari sumber yang tidak jelas. Hal ini berpengaruh pada hilangnya suara Pemohon sebanyak 403 suara yang terjadi di Desa Sungai Putri dan Desa Tanjung Baik Budi Kec. Matan Hilir Utara
"Akibatnya, suara Pemohon di Matan Hilir Utara Desa Sungai Putri dan Desa Tanjung Baik Budi telah berkurang 403 suara," jelas Nurdin.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di depan persidangan MK, dalam petitum atau tuntutannya Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonannya. Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kab. Ketapang No. 49/2010 dan Keputusan KPU No. 51/2010.
Di samping itu, Pemohon meminta penetapan perolehan suara yang benar untuk Pemohon sebanyak 66.010 suara atau 30.05%, melebihi 30% plus satu dari jumlah suara sah. Selanjutnya, menetapkan Pemohon sebagai pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Ketapang tahun 2010.
"Obscuur Libel"
Menanggapi permohonan, Termohon KPU Kab. Ketapang melalui kuasanya, Nazirin, mengatakan, keberatan yang diajukan Pemohon adalah kabur karena tidak menjelaskan objek yang dipermasalahkan (obscuur libel). "Karena tidak menguraikan dengan jelas di bagian mana kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon," kata Nazirin.
Di samping itu, Termohon juga meragukan identitas Pemohon. Sebab berdasarkan data KPU Kab. Ketapang, status Yasyir Ansyari adalah anggota DPRD Kab. Ketapang. "Sedangkan dalam permohonan disebutkan pekerjaan sebagai wiraswasta," lanjut Nazirin.
Lebih lanjut Nazirin mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kab. Ketapang pada 26 Mei 2010 telah sesuai dengan prosedur Pasal 25 Peraturan KPU No. 73/2009.
Panel Hakim yang yang memeriksa perkara ini yaitu M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota Panel. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 9 Juni 2010 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Nur Rosihin Ana)