Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kutai Kartanegara, Kamis (03/06). Permohonan tersebut dimohonkan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Awang Dharma Bhakti-Syaiful Aduar dengan nomor perkara 23/PHPU.D-VIII/2010, dan perkara nomor 24/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh pasangan M.Edward-Syahrani.
Terhadap perkara nomor 23/PHPU.D-VIII/2010 Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari Termohon, sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Eksepsi Termohon beralasan menurut hukum,” ucap Akil ketika membacakan pertimbangan hukum.
Gugur
Adapun untuk perkara nomor 24/PHPU.D-VIII/2010, dikarenakan Pemohon, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya, tidak pernah hadir saat persidangan, maka Mahkamah memutuskan untuk menggugurkan Permohonan. “Menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” tegas Mahfud saat mengucapkan amar putusan.
Terkait hal itu, Majelis berpendapat Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya. “Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang meskipun telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir dan tidak pula menyuruh kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya, oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Akil.
Pleno Hakim pembacaan putusan itu disidangkan oleh 8 (delapan) orang Hakim Konstitusi. Selain itu, hadir pula pihak Termohon dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak Terkait, yang masing-masing diwakili oleh para kuasa hukumnya. (Dodi.H)