Jakarta, MK Online - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan bahwa permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang Perkara No.20/PHPU.D-VIII/2010 dianggap gugur karena pihak Pemohon telah tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, tanggapan dan pembuktian, hingga sidang putusan pada Kamis (3/6) sore dalam Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu demi peradilan serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam sidang putusan itu hadir pihak Termohon dari KPU Kabupaten Serang, antara lain Drs. H.A. Lutfi N. (Ketua KPU Kabupaten Serang), Drs. Hj. Enan Nadia (Anggota KPU Serang), Irfi Aziz, S.E., MM (Anggota KPU Serang), Hj. Edah Junaedah, S.H. (Anggota KPU Serang). Disamping itu, pihak Terkait pun terlihat hadir pada sidang putusan itu.
Seperti diketahui, dalam permohonannya pihak Pemohon yang terdiri atas H. Andy Sujadi, S.E., MM, MP dan H. Sukeni, S.E. (pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut dua), serta H. R.A. Syahbandar dan H. Jahidin Sadiran (pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut tiga), menolak hasil keputusan Pleno Pemilukada Kabupaten Serang Periode 2010-2015 pada 15 Mei 2010 lalu.
Para Pemohon keberatan karena KPU Serang memenangkan Taufik Nuriman sebagai calon bupati Serang. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, antara lain mengenai dugaan terjadinya money politic saat pencoblosan Pemilukada Kabupaten Serang, 9 Mei 2010. Menurut Pemohon, calon bupati Taufik Nuriman telah memberi uang sebesar Rp.100.000 kepada Ketua RT yang juga anggota PPS TPS 2 Desa Mekar Baru Kecamatan Petir dan membagikan satu pak rokok serta satu dus minuman ringan di TPS tersebut.
Selain itu Pemohon menganggap telah terjadi black campaign, penyebaran gambar H. Andy Sujadi sebagai calon bupati nomor urut dua dengan tulisan yang sangat merugikan calon bupati tersebut. Keberatan lainnya, Pemohon mensinyalir telah terjadi penggelembungan surat suara. Di Kecamatan Tirtayasa Desa Kemanisan rekapitulasi di tingkat TPS berbeda dengan tingkat Kecamatan. Juga ada penggelembungan suara di PPK Pontang di TPS 03 dan 04 Begog, TPS Pontang.
Kemudian saat KPU Kabupaten Serang mengumumkan H-5 sebanyak 15 % kertas suara yang rusak, Tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua maupun tiga, tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU Kabupaten Serang dan juga tidak pernah dilibatkan untuk menyaksikan perbaikan surat suara yang rusak tersebut. (Nano Tresna A.)