Tahun 2010 musim pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Indonesia. Dari 246 pemilukada di kota dan kabupaten, sebanyak 50 persen yang terjadi sengketa dan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK itu memang wewenangnya mengadili pemilukada. Dalam hitungan kami, dari 246 pemilukada, kira-kira 50 persen berperkara. Dalam tahun ini kita menyelesaikan kasus kira-kira 125 kasus," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan usai memberikan kuliah terbuka di acara kuliah Tjokroaminoto untuk kebangsaan dan demokrasi 'Prospek Keindonesiaan dalam Prespek Penegakan Hukum' di Ruang Garuda Mukti, Universitas Airlangga (Unair), Jalan Mulyorejo, Surabaya, Senin (7/6/2010).
Mahfud mengaku dalam faktanya hingga Jumat (4/6/2010), ada sekitar 44 pemilukada se-Indonesia dan 27 berperkara. Tapi dari 27 perkara yang masuk, hanya 2 perkara yang bisa dibuktikan kesalahannya.
"Pertama di (Kabupaten) Bangli dan satunya ada cuma saya tidak bisa menyebutkan, karena besok akan dibacakan," tuturnya.
Menurutnya, dari 27 kasus hanya ada 2 yang memenuhi syarat, artinya banyak sekali orang yang kalah dan tidak mau menerima. Mereka asal menggugat tapi tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Kami tidak bisa menolak dan kami siap berapapun banyak kasus yang masuk akan ditangani, diselesaikan secara terbuka dan profesional," jelasnya.
Sementara untuk pemilukada yang bersengketa di Jatim, baru Lamongan dan Gresik yang gugatannya masuk ke MK. "Tetapi kita belum tahu kasusnya seperti apa, kan baru masuk hari ini," ujarnya.
Mahfud menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga belum menerima kabar, apakah pemilihan walikota-wakil walikota (pilwali) Surabaya bersengketa dan masuk ke MK. "Saya belum menerima laporan. Kalau mau melaporkan silahkan saja, pokoknya tiga hari setelah perhitungan berkahir. Kalau mau melapor, silahkan di hari kerja," terangnya.
Rois Jajeli - detikSurabaya