MK Diminta Membatalkan Syarat Sehat Jasmani Bagi Calon Kepala Daerah
Senin, 07 Juni 2010
| 17:40 WIB
Dasar, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon sedang menerangkan permohonan Uji Materi UU Pemda mengenai syarat kesehatan jasmani calon kepala daerah di ruang Sidang Panel MK, Senin (7/06).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang uji materi Pasal 58 Huruf e UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terkait persyaratan sehat jasmani bagi calon kepala daerah, Senin (7/06) di ruang sidang panel MK. Perkara dengan registrasi No 31/PUU-VII/2010 ini dimohonkan oleh Drs. Erwadi selaku calon kepala daerah kab. Belitung Timur.
Dalam agenda persidangan perbaikan permohonan ini, Pemohon masih tetap memohonkan permohonan seperti pada sidang yang pertama yakni syarat kesehatan jasmani merupakan syarat yang merugikan Pemohon dalam Pemilukada.
“Dengan dianggapnya Pemohon tidak memenuhi persyaratan sehat secara jasmani oleh KPU Belitung Timur merupakan fakta yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga tidak lagi berhak mencalonkan kembali dirinya selaku calon Bupati Belitung Timur periode 2010-2015,” terang Dasar, SH selaku kuasa hukum Pemohon.
Dalam tuntutannya (petitum), Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan bahwa Pasal 58 huruf e UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3 dan tidak memiliki keuatan hukum mengikat. (RN Bayu Aji)