MK Tolak Gugatan Mantan Model Ratih Sanggarwati
Senin, 07 Juni 2010
| 09:56 WIB
Ratih Sanggarwati
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon bupati Ratih Sanggarwati dan calon wakil bupati Khoirul Anam.
"Surat resmi penolakan gugatan itu telah dikirim oleh Mahkamah Konstitusi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi pada Rabu (26/5). Penolakan tersebut karena pengajuan gugatan melebihi tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon terpilih," kata anggota
KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Kamis (27/5).
Menurutnya, materi gugatan tidak sampai diperiksa MK, karena telah melebihi dari batas waktu sesuai peraturan. Namun, MK telah mengirim surat balasan ke KPU Ngawi melalui faksimile. "Surat gugatan tersebut tidak sampai masuk registrasi karena telah melebihi tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara pilkada Ngawi pada 18 Mei 2010," katanya.
Ia mengatakan, selain KPU, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kada Ngawi juga mendapat tembusan surat itu. Dengan adanya surat balasan dari MK tersebut, KPU melanjutkan lagi tahapan Pemilu Kada Ngawi, yakni menetapkan calon pasangan terpilih dan hasil penetapan rekapitulasi suara telah disetorkan ke DPRD setempat.
"Selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur, untuk kemudian diserahkan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan pengesahan," katanya. Sedangkan pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada 27 Juli mendatang.
www.Mediaindonesia.com